Untuk Surat Keterangan Pengganti Ijazah, prosesnya sedikit berbeda. Pemohon bisa mengajukannya ke satuan pendidikan dengan melampirkan:
- Ijazah asli yang kondisinya rusak dan tidak terbaca, atau
- Surat keterangan kehilangan dari polisi jika ijazahnya hilang sama sekali.
- Juga siapkan akta kelahiran, KTP atau Kartu Keluarga, dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang bermaterai.
Permohonan ini ditujukan langsung kepada Kepala Satuan Pendidikan.
Di sisi lain, jika sekolahnya sudah tidak beroperasi lagi, wewenang penerbitan surat keterangan ini beralih ke Kepala Dinas Pendidikan daerah tersebut.
Informasi ini, seperti dikutip dari rilis resmi Kemendikdasmen pada Kamis (11/12), diharapkan bisa sedikit meringankan beban para korban. Setidaknya, urusan dokumen pendidikan bisa segera tertangani di tengah upaya pemulihan yang lebih besar.
Artikel Terkait
Wagub Sulbar Salim S. Mengga Wafat, Duka Mendalam Selimut Sulawesi Barat
Menag: NU Itu Keluarga Besar, Dinamika Internal adalah Hal Wajar
Gugatan ke MK: Anggaran Pendidikan Dikorupsi untuk Makan Bergizi Gratis
Gus Yahya Buka Suara soal Absennya Prabowo di Puncak Harlah NU