Untuk Surat Keterangan Pengganti Ijazah, prosesnya sedikit berbeda. Pemohon bisa mengajukannya ke satuan pendidikan dengan melampirkan:
- Ijazah asli yang kondisinya rusak dan tidak terbaca, atau
- Surat keterangan kehilangan dari polisi jika ijazahnya hilang sama sekali.
- Juga siapkan akta kelahiran, KTP atau Kartu Keluarga, dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang bermaterai.
Permohonan ini ditujukan langsung kepada Kepala Satuan Pendidikan.
Di sisi lain, jika sekolahnya sudah tidak beroperasi lagi, wewenang penerbitan surat keterangan ini beralih ke Kepala Dinas Pendidikan daerah tersebut.
Informasi ini, seperti dikutip dari rilis resmi Kemendikdasmen pada Kamis (11/12), diharapkan bisa sedikit meringankan beban para korban. Setidaknya, urusan dokumen pendidikan bisa segera tertangani di tengah upaya pemulihan yang lebih besar.
Artikel Terkait
Panen Raya Majalengka Capai 11,5 Ton per Hektare, Stok Beras Nasional Dipastikan Surplus
Dua Turis Asing Pembuat Konten Porno Viral Berjaket Ojol Digagalkan Kabur di Bandara Bali
Dua Pemudik Motor Terluka dalam Kecelakaan di Jalur Padat Cirebon
Polisi Ungkap Jaringan Konten Dewasa WNA di Bali, Pelaku Pakai Jaket Ojol untuk Viral