Asap sudah sirna, tapi duka di Kemayoran masih terasa pekat. Pasca kebakaran hebat yang melalap Gedung Terra Drone dan merenggut 22 nyawa, penyelidikan kepolisian kini bergerak dengan langkah pasti. Mereka tak main-main.
Kasatreskrim Polres Jakarta Pusat, AKBP Roby Saputra, membenarkan sebuah perkembangan penting. "Yang bersangkutan sudah kami tangkap," ujarnya kepada awak media, Kamis (11/12) lalu. Yang ditangkap pada Rabu malam itu adalah Direktur Utama perusahaan, berinisial MWW.
Tak cuma ditahan, status pria itu sudah ditingkatkan. "Iya, status tersangka," tegas Roby. Tiga pasal dalam KUHP menjeratnya: Pasal 187, 188, dan 359. Semua terkait kelalaian yang berujung pada tragedi memilukan.
Artikel Terkait
Ribuan Pejabat Serbu Sentul, Warga Diminta Waspadai Macet
Duka dan Tuntutan Ibu di Deli Serdang: Anaknya Tewas di Kapal Korea, Hak Asuransi Masih Mengambang
Bareskram Bongkar Kasus Saham Gorengan, IHSG Anjlok Terimbas
Di Balik Viralnya Lea: Perjuangan Seorang Ibu Melawan Kanker di Rumah Kontrakan Hijau