Kalau akadnya di gereja, Catatan Sipil akan mencatatnya sebagai pernikahan Kristen. Begitu pula jika upacaranya di pura, akan tercatat sebagai pernikahan Hindu. Dan seterusnya.
Nah, buat yang masih kebelet ingin menikah beda agama, mungkin perlu berpikir ulang untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Hasilnya hampir bisa dipastikan: ditolak.
Alasannya sederhana namun mendasar. Pasal 1 UUD 1945 jelas menyatakan negara kita berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa.
Memang, Indonesia bukan negara agama. Tapi, negara punya kewajiban melindungi sekaligus mengatur tata cara beragama yang diakui di sini. Selama agama yang bersangkutan melarang pernikahan beda keyakinan, ya jangan harap negara akan mencabut larangan itu. Mustahil.
(AL FATIN)
Artikel Terkait
Billie Eilish Berhadapan dengan Miliarder AS, Tegaskan Dukungan untuk Palestina Tak Bisa Ditawar
Sjafrie Siap Berantas Pengkhianat di Balik Tambang Indonesia
UIKA Championship 2025 Sukses Digelar, Siap Naik Kelas Jadi Ajang Internasional
Cak Imin: Banjir Sumatera Alarm Keras Kelalaian Kita pada Alam