Kalau akadnya di gereja, Catatan Sipil akan mencatatnya sebagai pernikahan Kristen. Begitu pula jika upacaranya di pura, akan tercatat sebagai pernikahan Hindu. Dan seterusnya.
Nah, buat yang masih kebelet ingin menikah beda agama, mungkin perlu berpikir ulang untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Hasilnya hampir bisa dipastikan: ditolak.
Alasannya sederhana namun mendasar. Pasal 1 UUD 1945 jelas menyatakan negara kita berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa.
Memang, Indonesia bukan negara agama. Tapi, negara punya kewajiban melindungi sekaligus mengatur tata cara beragama yang diakui di sini. Selama agama yang bersangkutan melarang pernikahan beda keyakinan, ya jangan harap negara akan mencabut larangan itu. Mustahil.
(AL FATIN)
Artikel Terkait
Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Motor yang Beraksi Puluhan Kali di Makassar dan Gowa
Kementan Genjot Mitigasi Kemarau untuk Jaga Produktivitas Perkebunan
Real Madrid Hancurkan Manchester City, Vinícius Balas Sindiran Suporter
Nyepi 2026 Jatuh pada 19 Maret, Diawali Rangkaian Ritual Sakral