Gambar ini saya lihat di TikTok, diunggah oleh seorang sesepuh yang berbagi cerita. Kisahnya tentang pernikahan beda agama di awal 2025, yang akhirnya berujung perceraian di ruang sidang ini. Cukup membuat hati miris.
Pernikahannya dulu digelar di gereja, dengan gaun putih nan anggun. Namun resepsinya justru diadakan di sebuah gedung, dan sang mempelai wanita mengenakan jilbab yang cantik. Sebuah perpaduan yang kontras.
“Konsepnya nasi campur, semua dicampur, yang penting aku suka,” tulisnya disertai emoji tertawa. Tapi, tampaknya candaan itu kini tinggal kenangan.
Ruangan dalam foto itu adalah ruang sidang Pengadilan Negeri bisa dikenali dari jubah hakim berwarna merah. Dari sini, kita bisa menarik benang merahnya.
Pernikahan mereka ternyata dicatatkan sebagai pernikahan Kristen. Kenapa? Karena Pengadilan Agama cuma berwenang menangani perceraian dari perkawinan yang dilangsungkan secara Islam. Jadi, kasus ini jatuh ke ranah pengadilan negeri.
Di sisi lain, sistem pencatatan sipil kita sebenarnya tidak punya ruang untuk “pernikahan beda agama”. Itu fakta yang seringkali diabaikan. Alhasil, pencatatan disesuaikan dengan prosesi yang dipilih pasangan.
Artikel Terkait
Billie Eilish Berhadapan dengan Miliarder AS, Tegaskan Dukungan untuk Palestina Tak Bisa Ditawar
Sjafrie Siap Berantas Pengkhianat di Balik Tambang Indonesia
UIKA Championship 2025 Sukses Digelar, Siap Naik Kelas Jadi Ajang Internasional
Cak Imin: Banjir Sumatera Alarm Keras Kelalaian Kita pada Alam