Jimly Berharap Hakim Gunakan Hati Nurani dalam Sidang Kasus Unggahan Medsos Laras

- Kamis, 11 Desember 2025 | 03:06 WIB
Jimly Berharap Hakim Gunakan Hati Nurani dalam Sidang Kasus Unggahan Medsos Laras

Di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Laras Faizati menghadapi tuntutan hukum. Kasusnya berawal dari sebuah unggahan di media sosial akhir Agustus lalu, yang oleh Bareskrim Polri dianggap sebagai penghasutan untuk demonstrasi. Kini, prosesnya telah bergulir di meja hijau.

Menariknya, menurut Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie, Polri sebenarnya sudah mulai mengurangi jumlah tersangka terkait demo waktu itu. Hanya saja, untuk beberapa orang seperti Laras, proses hukumnya sudah telanjur berjalan dan mustahil dihentikan begitu saja.

Nah, bagi kasus-kasus yang sudah sampai ke pengadilan, Jimly punya harapan khusus untuk para hakim.

"Kan sudah ada yang disidang. Jadi kita berharap hakim menggunakan hati nuraninya. Jadi untuk kasus-kasus yang sudah masuk begitu, bukan sekadar mencari kesalahan. Tapi cari mens rea, kejahatan," kata Jimly.

Pernyataan itu dia sampaikan saat ditemui di Tennis Indoor Stadium Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (10/12).

"Jadi penjara itu, hanya dimaksudkan untuk orang jahat. Bukan orang salah. Nah, prinsip itu harus ada di vision-nya para hakim. Jadi jangan sekadar benar salah. Memang benar hukum itu berkenaan dengan benar atau salah. Tapi, ruh dari hukum itu etika, baik buruk. Maka di tangan hakimlah kearifan tentang keadilan itu," sambungnya.

Intinya, Jimly berharap pertimbangan hakim nanti tak terjebak pada formalitas semata. Hukum memang bicara benar-salah, tapi esensinya adalah keadilan. Dia juga mengingatkan agar hakim tidak lagi membuat putusan yang akhirnya memaksa presiden turun tangan memberi grasi atau amnesti.

"Mudah-mudahan hakim jangan mengulangi lagi putusan-putusan yang mengharuskan presiden turun tangan. Memberi grasi, amnesti, abolisi, rehabilitasi. Contohnya sudah banyak," ungkap Jimly.

Dia menyebut contoh, seperti guru yang dipidana karena mengumpulkan dana untuk honor rekan sesama guru honorer. Atau kasus eks Dirut ASDP Ira Puspadewi yang kemudian direhabilitasi. Baginya, putusan semacam itu mencerminkan kurangnya kearifan.

“Jadi Hakim Agung pun harus mengoreksi diri. Jadi untuk hal-hal yang sudah masuk proses hukum, ya polisi nggak bisa, ya kan menghentikan. Maka kuncinya itu di kearifan hakim,” tegas Jimly.

Unggahan yang Menjerat

Lalu, apa sebenarnya yang menjerat Laras? Semuanya berpusat pada sebuah foto. Bareskrim menilainya memuat unsur provokasi, bahkan hingga mendorong orang untuk membakar gedung Mabes Polri.

Foto itu adalah swafoto Laras, diambil dari lantai 5 Kantor ASEAN. Dalam gambar, ia terlihat menunjuk ke arah gedung Mabes Polri. Caption yang menyertainya berbunyi:

"Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (MABES POLRI). When your office is right next to the National Police Headquartes. Please burn this building down and get them all yall I wish could help throw some stones but my mom wants me home. Sending strength to all the protesters!!"

Unggahan itu adalah bentuk luapan emosi Laras. Sebuah respons atas tewasnya ojol Affan Kurniawan, yang dilindas kendaraan taktis Brimob dalam unjuk rasa Agustus silam.

Karena unggahan itulah Laras kini berurusan. Jaksa mendakwanya dengan sejumlah pasal berat: Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE, atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (2) UU ITE, atau alternatifnya Pasal 160 dan 161 KUHP. Sidangnya masih terus berlanjut, sementara harapan untuk kearifan hakim menggantung di ruang pengadilan.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar