Jimly Berharap Hakim Gunakan Hati Nurani dalam Sidang Kasus Unggahan Medsos Laras

- Kamis, 11 Desember 2025 | 03:06 WIB
Jimly Berharap Hakim Gunakan Hati Nurani dalam Sidang Kasus Unggahan Medsos Laras

Di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Laras Faizati menghadapi tuntutan hukum. Kasusnya berawal dari sebuah unggahan di media sosial akhir Agustus lalu, yang oleh Bareskrim Polri dianggap sebagai penghasutan untuk demonstrasi. Kini, prosesnya telah bergulir di meja hijau.

Menariknya, menurut Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie, Polri sebenarnya sudah mulai mengurangi jumlah tersangka terkait demo waktu itu. Hanya saja, untuk beberapa orang seperti Laras, proses hukumnya sudah telanjur berjalan dan mustahil dihentikan begitu saja.

Nah, bagi kasus-kasus yang sudah sampai ke pengadilan, Jimly punya harapan khusus untuk para hakim.

"Kan sudah ada yang disidang. Jadi kita berharap hakim menggunakan hati nuraninya. Jadi untuk kasus-kasus yang sudah masuk begitu, bukan sekadar mencari kesalahan. Tapi cari mens rea, kejahatan," kata Jimly.

Pernyataan itu dia sampaikan saat ditemui di Tennis Indoor Stadium Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (10/12).

"Jadi penjara itu, hanya dimaksudkan untuk orang jahat. Bukan orang salah. Nah, prinsip itu harus ada di vision-nya para hakim. Jadi jangan sekadar benar salah. Memang benar hukum itu berkenaan dengan benar atau salah. Tapi, ruh dari hukum itu etika, baik buruk. Maka di tangan hakimlah kearifan tentang keadilan itu," sambungnya.

Intinya, Jimly berharap pertimbangan hakim nanti tak terjebak pada formalitas semata. Hukum memang bicara benar-salah, tapi esensinya adalah keadilan. Dia juga mengingatkan agar hakim tidak lagi membuat putusan yang akhirnya memaksa presiden turun tangan memberi grasi atau amnesti.

"Mudah-mudahan hakim jangan mengulangi lagi putusan-putusan yang mengharuskan presiden turun tangan. Memberi grasi, amnesti, abolisi, rehabilitasi. Contohnya sudah banyak," ungkap Jimly.


Halaman:

Komentar