Kepala Dinas Kalbar Mundur Sebulan Setelah Dilantik, Wakil Gubernur Soroti Buruknya Koordinasi

- Rabu, 10 Desember 2025 | 10:18 WIB
Kepala Dinas Kalbar Mundur Sebulan Setelah Dilantik, Wakil Gubernur Soroti Buruknya Koordinasi

Pontianak Baru sebulan menduduki kursinya, Marjani, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Barat, memilih mundur. Ia baru saja dilantik pada 5 Desember tahun lalu, namun jabatannya tak bertahan lama.

Keputusan itu rupanya sudah dimaklumi oleh Wakil Gubernur Kalbar, Krisantus Kurniawan. Menurutnya, mundurnya Marjani terkait erat dengan masa pensiun yang tinggal sebulan lagi, tepatnya 1 April 2026.

“Mundur beliau karena sebentar lagi, kan, pensiun beliau. April pensiun,” ujar Krisantus.

Ia melanjutkan, ada persoalan teknis yang jadi pertimbangan. “Inilah sebenarnya kalau geser-geser ini, kan, harus lihat tahun anggaran. Nanti siapa yang berbuat, siapa yang bertanggung jawab. Di dinas itu kan cukup banyak pekerjaan atau proyek-proyek pembangunan yang harus dipertanggungjawabkan dalam waktu 5 bulan dan orang baru, itu menyulitkan beliau,” jelasnya.

Bagi Krisantus, kasus ini bukan sekadar persoalan personal. Ia melihatnya sebagai contoh nyata dari buruknya koordinasi internal di tubuh pemerintah daerah dalam menempatkan pejabat.

“Ini salah satu contoh karena tidak dipikirkan secara matang, tidak dikaji secara matang, tidak masukkan dari semua pihak dalam menempatkan para kadis,” tegasnya.

Di sisi lain, ia menekankan bahwa penempatan pimpinan di organisasi perangkat daerah (OPD) harus benar-benar mempertimbangkan kapasitas orangnya. Bukan asal isi kursi.

“Makanya susunannya harus betul-betul dipikirkan. Menempatkan seseorang itu pada kompetensi, sesuai dengan pengalaman, pengetahuan, dan sebagainya karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Bukan main-main tugasnya,” papar Krisantus.

Saat ini, Marjani telah mengajukan cuti besar dan mengambil Gaji Pegawai MPP atau Masa Persiapan Pensiun. Masa ini adalah periode satu tahun sebelum seorang PNS pensiun, di mana mereka dibebaskan dari jabatan struktural namun tetap menerima penghasilan pokok tanpa tunjangan.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar