Maraknya aksi penggalangan dana untuk korban bencana di Sumatra, yang belakangan ramai diinisiasi sejumlah publik figur, mendapat sorotan langsung dari pemerintah. Menteri Sosial, Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul, angkat bicara. Intinya sih, silakan saja. Tapi ada aturan main yang wajib ditaati.
"Kalau menurut ketentuan itu izin dulu," tegas Gus Ipul di Jakarta, Selasa (9/12/2025).
Menurutnya, urusan perizinan ini sebenarnya gampang. Untuk skala nasional yang menjangkau banyak provinsi, izinnya harus melalui Kementerian Sosial. Sementara untuk cakupan yang lebih lokal, bisa mengurusnya di tingkat kabupaten atau kota.
Nah, yang menurut Gus Ipul nggak boleh dilupakan adalah soal pelaporan. Ini poin krusial. Setelah dana berhasil dikumpulkan dari masyarakat, penggalang wajib mempertanggungjawabkannya.
Ia kemudian merinci soal besaran dana. Untuk donasi yang nilainya mencapai Rp500 juta, laporan audit internal saja sudah cukup. Meski begitu, dokumen itu tetap harus diserahkan ke Kemensos. Lain cerita kalau nominalnya melampaui angka itu. Untuk dana di atas Rp500 juta, harus ada auditor bersertifikat yang dilibatkan. Tujuannya jelas: transparansi.
Artikel Terkait
Mabes TNI Mutasi 35 Perwira, Brigjen Tagor Rio Pasaribu Jadi Aster Kaskogabwilhan II
Jadwal Imsak dan Salat di Surabaya 17 Maret 2026 Pukul 04.09 WIB
PSM Makassar Terancam di Papan Tengah Klasemen Liga 1 2025/2026
Polisi Berlutut di Jalan, Redam Konflik Massa di Manggarai