Rapor Kuning KPK untuk Sleman, Skor Integritas Terendah di Yogyakarta

- Selasa, 09 Desember 2025 | 20:24 WIB
Rapor Kuning KPK untuk Sleman, Skor Integritas Terendah di Yogyakarta

Rilis survei terbaru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyisakan catatan untuk Sleman. Kabupaten ini tercatat punya skor integritas terendah se-DIY. Angkanya 74,14, masuk kategori rapor kuning dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025. Hasil ini diumumkan bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia.

Acara pengumuman itu sendiri ramai. Digelar di Kompleks Benteng Vredeburg, Yogyakarta, Selasa lalu. Hadir lebih dari 500 peserta dari berbagai instansi, mulai dari pemerintah daerah sampai kementerian.

Nah, survei ini cakupannya luas. KPK melibatkan 657 instansi pemerintah se-Indonesia. Tujuannya jelas: memetakan potensi korupsi dan mencari celah perbaikan dalam sistem serta budaya kerja instansi.

Di Yogyakarta, rapor kuning tak cuma diraih Sleman. Gunungkidul dapat 74,45, Bantul 74,54, dan Pemkot Yogyakarta sedikit lebih baik di angka 77,38. Namun begitu, ada juga yang bersinar. Kulon Progo dan Pemda DIY berhasil dapat rapor hijau. Pemda DIY bahkan meraih skor tertinggi di provinsi ini, 79,41.

Plt. Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menekankan bahwa SPI ini sejatinya adalah alat refleksi. Ia meminta daerah dengan rapor kuning tak patah semangat.

“Rekan-rekan yang skornya masih kuning atau merah harus tetap semangat optimis untuk bisa melakukan aksi sehingga di tahun depan kita survei hasilnya ada peningkatan,” ujarnya.

Aminudin melanjutkan,

“SPI pada dasarnya cermin, jadi merefleksikan posisi kita sekarang dimana. Ia memberitahu kita dimana sistem kita masih bocor, dimana budaya kerja masih permisif, dan dimana layanan masih membuka ruang suap, gratifikasi dan konflik kepentingan tetap.”

Pernyataan itu sekaligus jadi pengingat. Bahwa angka-angka ini bukan akhir, melainkan titik tolak untuk perbaikan. Tantangannya jelas: menutup celah dan membangun integritas yang lebih kokoh ke depannya.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar