Residivis Curanmor Cileungsi Ditangkap Lagi, Baru Seminggu Bebas dari Lapas
Cileungsi, Bogor - Dua tersangka pencurian sepeda motor (curanmor) berhasil diamankan oleh Polsek Cileungsi. Salah satu pelaku, Tedi Setiadi, tercatat sebagai residivis yang baru saja bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cikarang seminggu sebelum aksinya.
Kapolsek Cileungsi, Kompol Edison, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari pengembangan kasus pencurian motor yang melibatkan tersangka lain bernama Doly. Melalui kerja sama dengan Polsek Jonggol, polisi kemudian mengamankan dua rekan Doly, yaitu Tedi Setiadi dan Rizki.
"Pelaku Tedi tidak kapok. Ia kembali melancarkan aksinya menjadi pemetik motor setelah hanya seminggu keluar dari lapas," tegas Kompol Edison pada Kamis (30/10/2025).
Barang Bukti Berhasil Diamankan
Dalam operasinya, kepolisian berhasil menyita dua unit sepeda motor yang diduga kuat merupakan hasil dari tindak kejahatan curanmor. Barang bukti ini diamankan untuk mendukung proses penyidikan. Polisi telah mendatangi korban untuk proses identifikasi dan verifikasi kepemilikan kendaraan.
Proses Hukum Berlanjut
Kedua pelaku, Tedi Setiadi dan Rizki, saat ini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Cileungsi. Mereka beserta barang bukti ditahan untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut dan pengembangan kasus. Tedi sebelumnya telah menjalani hukuman tiga tahun di Lapas Cikarang atas kasus sejenis sebelum akhirnya kembali beraksi.
Artikel Terkait
Hujan Deras Lumpuhkan Rute TransJakarta Ini, Cek Daftarnya!
Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Kejaksaan, Ternyata Ini Kasus yang Dibeberkan!
Khofifah Bongkar Kunci Masa Depan Indonesia di Hadapan Ribuan Kader IMM
Bangladesh Buka Peluang Investasi Pertanian di Indonesia, Sektor Apa Saja yang Diburu?