Lantas, bagaimana kalau para tersangka nanti mangkir dari panggilan? Anton menjelaskan, penyidik akan menilai dulu alasannya. Kalau dianggap tidak masuk akal, panggilan kedua akan menyusul.
Semua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Penghapusan KDRT Nomor 23 Tahun 2004. “Pasal yang kami sangkakan adalah UU KDRT, sesuai laporan yang dilaporkan oleh anaknya,” jelas Anton.
Kasus ini berawal dari laporan NAT, anak kandung EE dari istri pertama. Laporan bernomor polisi LP/B/985/VII/2025/SPKT itu mengungkap kejadian pada 4 Juli 2025 silam. Saat itu, NAT datang ke rumah ayahnya untuk meminta nafkah bulanan dan biaya pendidikan. Alih-alih dapat uang, yang dia terima justru perlakuan kasar.
Kuasa hukum korban, Rio Damas Putra, menyebut ada lima tindak pidana yang dilaporkan. Mereka menjerat pasal-pasal terkait KDRT juga Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan.
Artikel Terkait
Bandara Sultan Hasanuddin Sambut Pemudik dengan Hampers Kejutan di Conveyor Belt
Lille Kalahkan Rennes 2-1 di Roazhon Park, Perkuat Posisi di Papan Atas
AVC Tetapkan Grup Champions Club Asia 2026, Indonesia Jadi Tuan Rumah dengan Dua Wakil
Simon Grayson Resmi Jadi Asisten Pelatih Timnas Indonesia