Tak tanggung-tanggung, lima turis asing menjadi korban: dua dari China dan tiga dari Korea Selatan. Kerugiannya mencapai ratusan juta rupiah.
Aliran Dana Mencurigakan ke Luar Negeri
Yang lebih mencengangkan, uang hasil kejahatan ini dikirim ke luar negeri. Polisi menemukan aliran dana ke rekening bank di Uganda, selain yang di dalam negeri. Namun begitu, penyelidikan untuk mengungkap aliran dana ini masih terus berlangsung.
"Terkait pengiriman uang ke luar negeri ini masih dalam penyelidikan," tegas Kapolres Chandra.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan Jeon Hye-Bin di awal Oktober 2025. Tim penyidik kemudian melacak rekaman CCTV dan mengidentifikasi para pelaku. Akhir Oktober, mereka akhirnya diamankan di wilayah Denpasar dan Gianyar. Menariknya, para pelaku asing itu masuk ke Indonesia dengan status wisatawan. Bahkan, para pelaku Mongolia itu sudah punya tiket untuk terbang ke Malaysia pada akhir Oktober.
Chandra juga mengingatkan para wisatawan untuk selalu waspada. "Kami mengimbau agar para wisatawan selalu berhati-hati dan menjaga barang bawaan saat berlibur," pesannya.
Atas aksinya, para tersangka terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara. Mereka dijerat dengan pasal berlapis: Pasal 363 KUHP, Pasal 362 KUHP Jo Pasal 53 KUHP, Jo Pasal 56 KUHP, atau Pasal 480 KUHP.
Artikel Terkait
Pramono Anung Bertekad Hapus Air Selangit di Jakarta pada 2029
Riau Catat 11 Ribu Kasus HIV/AIDS, Pekanbaru Kuasai Separuhnya
Gus Ipul: Logistik Segera Dikirim ke Wilayah Terisolir Pascabencana Sumatera
Korban Tewas Banjir Bandang Sumatra Tembus 753 Jiwa, Akses Logistik Masih Terkendala