Kasus di Lapas Enemawira benar-benar menyita perhatian. Anggota DPR dari Fraksi PKB, Mafirion, tak bisa tinggal diam. Ia mengecam keras aksi Kepala Lapas setempat, Chandra Sudarto, yang diduga memaksa narapidana beragama Islam untuk menyantap daging anjing.
Bagi Mafirion, ini bukan sekadar kelalaian. Tindakan itu dinilainya sebagai pelanggaran berat HAM dan sebuah bentuk penodaan terhadap kebebasan beragama. Ia pun mendesak Menteri Agus Andrianto untuk bertindak tegas: copot dan proses hukum si Kalapas.
"Memaksa warga binaan muslim makan sesuatu yang haram, itu keterlaluan," tegas Mafirion.
"Ini bukan cuma soal pantas atau tidak. Ini pelanggaran hukum yang nyata. Negara wajib melindungi hak beragama setiap orang, tanpa terkecuali. Langsung saja, copot dan bawa ke ranah hukum."
Pernyataannya itu disampaikan lewat situs resmi DPR, Sabtu lalu.
Menurut politikus itu, apa yang dilakukan Chandra bisa dijebak dengan beberapa pasal di KUHP. Mulai dari penistaan agama, pengancaman, sampai penganiayaan. Ia mengingatkan, aturan hukum kita jelas. Menghina atau merendahkan agama seseorang bisa berujung pidana, dengan ancaman hukuman yang tidak main-main bisa sampai lima tahun penjara.
Di sisi lain, aksi sepihak Kalapas itu juga dinilai telah menginjak-injak UU HAM yang menjamin kebebasan beragama.
"Ini soal martabat manusia," ucap Mafirion dengan nada prihatin.
"Memaksa seseorang melawan keyakinan moral dan agamanya sendiri itu kejam. Kita tidak boleh diam saja. Sekalipun dia seorang napi, hak asasinya tetaplah utuh dan harus dilindungi."
Ia kemudian menambahkan, "Jangan karena statusnya sebagai warga binaan, lalu pejabat bisa bertindak semaunya. Hal-hal seperti ini tidak boleh ditoleransi sedikit pun."
Mafirion khawatir, perbuatan semacam ini justru berbahaya. Lembaga pemasyarakatan seharusnya jadi tempat pembinaan, malah berpotensi menjadi sarang kesewenang-wenangan baru.
Kalapas Dicopot dan Disidang Etik
Desakan itu rupanya tidak diabaikan. Ditjen Pemasyarakatan Kemenimipas telah mengambil langkah cepat. Chandra Sudarto resmi dicopot dari posisinya sebagai Kalapas Enemawira. Pencopotan ini, tentu saja, merupakan imbas dari dugaan pemaksaan yang viral itu.
Kasubdit Kerja Sama Pemasyarakatan, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa pencopotan jabatan telah dilakukan pada 27 November lalu. Begitu turun dari posisinya, Chandra langsung menjalani pemeriksaan internal.
"Pemeriksaan sudah dilakukan oleh Kanwil Ditjenpas Sulawesi Utara," kata Rika dalam keterangannya, Selasa (2/12).
"Pada hari yang sama, CS dinonaktifkan. Kami juga sudah menunjuk Plt. untuk mengisi posisi itu."
Setelah pemeriksaan internal, prosesnya berlanjut. Rika menyebut pihaknya telah memutuskan untuk membawa Chandra ke sidang kode etik.
"Sidang Kode Etik terhadap AS dilaksanakan hari ini, tanggal 2 Desember 2025, di Ditjenpas oleh Tim Kepatuhan Internal," ujarnya.
Rika memastikan, jika terbukti bersalah, sanksi yang sesuai akan dijatuhkan. Semuanya akan mengikuti aturan yang berlaku, tanpa pandang bulu.
Artikel Terkait
Mantan Pimpinan DPRD Sulsel Bantah Pernah Bahas Anggaran Bibit Nanas
Presiden Bentuk Satgas Khusus untuk Akselerasi Program Ekonomi
Video Perundungan Siswa SMP di Tuban Viral, Polisi Lakukan Penyidikan
Truk Angkut Belimbing Nyemplung ke Pagar Rumah di Ponorogo, Sopir Selamat