BIAYA BENCANA TANGGUNG JAWAB SIAPA?
Oleh: Utsman Zahid As-Sidany
Mari kita bicara langsung pada intinya. Menurut fiqh Islam, tanggung jawab negara lewat Baitul Mal dalam menanggung biaya itu ada dua model. Pertama, kewajiban itu berlaku jika keuangan negara mencukupi. Kedua, kewajiban itu mutlak, tak peduli kondisi Baitul Mal; kosong atau penuh.
Nah, bencana alam masuk kategori kedua. Titik.
Ambil contoh banjir atau tanah longsor. Ketika rakyat terdampak bisa mengalami dharar kerugian atau bahaya serius jika tak segera ditangani, maka negara wajib menanggung seluruh biaya penyelamatan, evakuasi, dan pemulihan. Kewajiban ini tak bisa ditawar, ada uang atau tidak.
Lalu bagaimana kalau kas negara sedang kering?
Artikel Terkait
Dari Sawit Strategis ke Sitaan Massal: Belokan Tajam Prabowo di Tengah Kontroversi
Bantuan Logistik Diterobos Lewat Udara Saat Banjir Aceh Tamiang Lumpuhkan Jalur Darat
Otak dalam Cengkeraman Gula: Mengapa Manis Bisa Jadi Jerat Dopamin
Morowali dalam Bayang-Bayang: Negeri di Dalam Negeri yang Tak Pernah Diperiksa