Tanggung Jawab Negara Saat Bencana: Kewajiban Mutlak atau Hanya Jika Ada Dana?

- Rabu, 03 Desember 2025 | 06:40 WIB
Tanggung Jawab Negara Saat Bencana: Kewajiban Mutlak atau Hanya Jika Ada Dana?

BIAYA BENCANA TANGGUNG JAWAB SIAPA?

Oleh: Utsman Zahid As-Sidany

Mari kita bicara langsung pada intinya. Menurut fiqh Islam, tanggung jawab negara lewat Baitul Mal dalam menanggung biaya itu ada dua model. Pertama, kewajiban itu berlaku jika keuangan negara mencukupi. Kedua, kewajiban itu mutlak, tak peduli kondisi Baitul Mal; kosong atau penuh.

Nah, bencana alam masuk kategori kedua. Titik.

Ambil contoh banjir atau tanah longsor. Ketika rakyat terdampak bisa mengalami dharar kerugian atau bahaya serius jika tak segera ditangani, maka negara wajib menanggung seluruh biaya penyelamatan, evakuasi, dan pemulihan. Kewajiban ini tak bisa ditawar, ada uang atau tidak.

Lalu bagaimana kalau kas negara sedang kering?

Negara punya kewenangan untuk memungut dana dari rakyat yang mampu. Pungutan itu harus dilakukan sampai masalah bencana tuntas. Soalnya, dalam situasi darurat seperti ini, kewajiban menolong sesama sebenarnya sudah menjadi beban seluruh kaum Muslim.

Negara harus bergerak cepat menghimpun dana. Kalau menunggu pengumpulan uang dikhawatirkan justru memperparah keadaan, negara boleh saja mengambil pinjaman dulu. Nanti, utang itu dilunasi dari dana yang berhasil dikumpulkan dari masyarakat.

Di sisi lain, ada hal menarik dalam perspektif fiqh Islam. Sistem ini tak mengenal pemilahan kaku antara "bencana nasional" dan "bencana daerah". Artinya, pemerintah pusat tak bisa begitu saja cuci tangan hanya karena status bencana tak dinaikkan ke level nasional, sementara penderitaan rakyat nyata adanya.

Nah, melihat kerangka ini, kebijakan pemerintah Prabowo yang menolak menetapkan bencana di Sumatra sebagai bencana nasional patut dipertanyakan. Imbasnya jelas: beban penanganan seolah-olah dibebankan sepenuhnya ke daerah. Dalam pandangan fiqh, langkah seperti ini bisa dibilang bathil, alias tak punya dasar yang kuat.

Begitulah kira-kira gambaran sederhana bagaimana Khilafah Islam mengatur pembiayaan penanganan bencana. Jelas, tegas, dan berorientasi pada penyelamatan nyawa tanpa banyak birokrasi.

(")

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar