KIP Akan Putuskan Nasib Tiga Tanda Tangan di Ijazah Jokowi

- Selasa, 02 Desember 2025 | 06:40 WIB
KIP Akan Putuskan Nasib Tiga Tanda Tangan di Ijazah Jokowi

Perkara keterbukaan informasi soal ijazah Presiden Joko Widodo belum juga berakhir. Di Komisi Informasi Pusat, prosesnya kini masuk ke tahap adjudikasi. Pemohon, Bonatua Silalahi, bersikukuh meminta tiga hal spesifik yang masih ditutup rapat oleh KPU: tanda tangan rektor, tanda tangan dekan, dan tanda tangan pejabat yang melegalisasi ijazah tersebut.

Ini semua terjadi setelah mediasi sebelumnya. Dalam mediasi itu, KPU sepakat untuk menyerahkan berita acara penyerahan ijazah Jokowi untuk Pilpres 2014-2019. Mereka diberi waktu tujuh hari. Tapi, rupanya itu belum cukup bagi Bonatua.

Kuasa hukumnya, Abdul Gafur Sangadji, punya alasan kuat menolak tawaran KPU yang ingin memperlihatkan sembilan item tertutup itu hanya kepada kliennya secara pribadi. Bagi mereka, cara seperti itu justru bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi publik.

"Kalau cuma diperlihatkan ke Pak Bonatua, ya artinya itu bukan informasi publik," tegas Sangadji, Senin (1/12) lalu.

Bonatua sendiri berargumen, dokumen ijazah tanpa kejelasan soal tanda tangan itu kurang lengkap. Baginya, detail itu krusial. Bisa untuk keperluan penelitian ilmiah, atau bahkan proses hukum di kemudian hari. Tanpa itu, verifikasi terasa mandek.

Jadi, sidang lanjutan perkara nomor 074/X/KIP-PSI/2025 di Jakarta Pusat itu akhirnya mentok. Mediasi gagal. Dan jalan satu-satunya tinggal adjudikasi di mana para komisioner KIP nanti yang akan memutuskan, apakah ketiga tanda tangan itu wajib dibuka untuk publik atau tidak.

Perdebatan ini, seperti biasa, menarik perhatian banyak pihak. Di media sosial, misalnya, ramai diperbincangkan. Sebuah cuitan dari akun @PaltiWest menyebutkan, "Misteri Ijazah Jokowi Sebentar Lagi Terkuak, Akan Terungkap Alasan Jokowi Sembunyikan Ijazahnya."

Nah, kita lihat saja nanti. Apakah adjudikasi ini akan menjadi babak akhir dari sengketa yang sudah berlarut-larut ini.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar