Luhut Binsar Pandjaitan akhirnya angkat bicara. Soal bandara di dalam kompleks industri PT IMIP di Morowali itu, dia mengaku yang memberi lampu hijau.
Ya, saat masih menjabat Menko Kemaritiman dan Investasi, izin pembangunannya dia yang teken. Keputusan itu diambil dalam sebuah rapat yang melibatkan sejumlah instansi. Gak asal, katanya.
Alasannya sederhana. Menurut Luhut, bandara itu cuma buat memudahkan investor, semacam fasilitas pendukung. Hal serupa, dia bilang, juga biasa dilakukan di Vietnam atau Thailand. Poin pentingnya: bandara di Morowali dan Weda Bay ini cuma untuk penerbangan dalam negeri. Status bandara internasional? Gak ada izinnya.
“Bandara khusus diberikan hanya untuk melayani penerbangan domestik dan memang tidak memerlukan bea cukai atau imigrasi sesuai aturan perundang-undangan,”
Begitu penjelasan Luhut lewat keterangan tertulis, Senin (1/12).
Dia menegaskan, fasilitas semacam ini wajar-wajar saja asal aturan mainnya jelas. Apalagi nilai investasi di kawasan industri Morowali itu gila-gilaan, mencapai 20 miliar dolar AS. Menarik investor sebesar itu bukan perkara mudah, lho. Luhut mengaku, waktu itu cuma China yang benar-benar serius dan punya kemampuan buat mendukung program hilirisasi Indonesia.
Tentu saja, ada sejumlah syarat yang disodorkan ke China. Biar investasinya nggak cuma numpang lewat, tapi memberi manfaat nyata. Misalnya, wajib pakai teknologi terbaik, serap tenaga kerja lokal, bangun industri yang terintegrasi penuh, plus ada transfer ilmu dan peningkatan kapasitas.
Secara keseluruhan, nilai investasi di sektor hilirisasi ini disebutnya sudah tembus 71 miliar dolar AS.
“Di mana untuk Morowali nilainya mencapai lebih dari US$ 20 miliar, mempekerjakan lebih dari 100 ribu tenaga kerja, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara signifikan sampai saat ini.”
Sebelumnya, Bandara IMIP memang ramai diperbincangkan. Pemicunya, pernyataan sejumlah politikus yang menyebut fasilitas itu berjalan tanpa campur tangan pemerintah. Miris.
Anggota Komisi I DPR, Oleh Soleh, misalnya, menyoroti kekosongan peran negara di sana. Menurut dia, aparat pemerintah entah dari otoritas penerbangan, Bea Cukai, atau Imigrasi sama sekali nggak bisa masuk ke area bandara. Seolah jadi wilayah teritori sendiri.
Tapi klaim itu dibantah keras oleh Kementerian Perhubungan. Mereka menegaskan bandara di kawasan industri nikel itu tidak ilegal.
“Itu terdaftar, enggak mungkin bandara itu tidak terdaftar. Kemarin kami sudah tempatkan di sana,”
kata Wamenhub Suntana di Kantor Kemenko Perekonomian, 26 November lalu.
Kemenhub bahkan sudah menempatkan personelnya di Bandara IMIP. Tim yang diturunkan merupakan gabungan dari berbagai instansi, mulai dari Ditjen Bea Cukai, kepolisian, sampai dari internal Kemenhub sendiri. Jadi, klaim bahwa bandara itu ‘liar’ sepertinya kurang tepat. Meski begitu, pengawasan ketat tetap diperlukan. Soalnya, urusannya kan gak main-main.
Artikel Terkait
AS Monaco Resmi Aktifkan Opsi Pembelian Ansu Fati dari Barcelona Senilai 11 Juta Euro
James Milner Pensiun di Usia 40 Tahun, Tutup Karier 24 Musim dengan Rekor 658 Laga di Premier League
Kemenag Sembelih 12 Sapi dan 6 Kambing, Salurkan 1.200 Paket Daging Kurban serta Santunan Anak Yatim
Pelaku Curanmor Bersenpi Tewas Ditembak, Polisi Ringkus Satu Komplotan di Tulang Bawang