KPK Sita Senjata Api dalam Penggeledahan Kasus Bupati Ponorogo

- Senin, 01 Desember 2025 | 10:18 WIB
KPK Sita Senjata Api dalam Penggeledahan Kasus Bupati Ponorogo
Laporan KPK Terkait Kasus Ponorogo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini melakukan serangkaian penggeledahan terkait kasus yang menjerat Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko. Operasi ini berlangsung cukup intensif selama seminggu penuh di akhir November lalu.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan hal tersebut. Ia menjelaskan bahwa penyidik memang gencar melakukan penggeledahan di berbagai lokasi.

"Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi di lingkungan pemerintah Kabupaten Ponorogo, sepekan kemarin penyidik secara intensif melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi," ujar Budi kepada wartawan, Senin (1/12).

Salah satu lokasi yang digeledah adalah Kantor PT Widya Satria di Surabaya. Perusahaan ini disebut-sebut sebagai kontraktor proyek Monumen Reog Ponorogo, yang kini juga sedang dalam sorotan KPK.

Yang menarik, dalam penggeledahan di kantor perusahaan itu, penyidik tidak hanya menemukan dokumen dan barang bukti elektronik. Mereka juga menyita senjata api.

"Dalam penggeledahan di kantor PT Widya Satria, selain mengamankan dokumen dan BBE, penyidik juga menyita senjata api yang kemudian dititipkan ke Polda Jawa Timur," jelas Budi.

Sampai saat ini, kepemilikan senjata api tersebut masih menjadi misteri. Pihak PT Widya Satria sendiri memilih untuk tidak berkomentar.

Tak berhenti di situ, KPK juga menggeledah rumah Sugiri dan adiknya, Ely Widodo, yang berlokasi di kawasan Surabaya. Selain itu, dua perusahaan lain juga jadi sasaran, yaitu Kantor CV Raya Ilmi dan CV Rancang Persada. Dari penggeledahan ini, lagi-lagi penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

Jangkauan penggeledahan bahkan sampai ke Kabupaten Bangkalan, tepatnya di kediaman Tenaga Ahli Bupati Ponorogo, Kokoh Prio Utomo. Lagi-lagi, dokumen dan barang bukti elektronik berhasil diamankan.

Sementara di wilayah Ponorogo sendiri, KPK menyasar beberapa lokasi. Mulai dari rumah Sugiri Sancoko, rumah YSD (PPK proyek Monumen Reog), rumah MJB (PPK pembangunan RSUD dr. Harjono), rumah RLL (Anggota DPRD Ponorogo), hingga kantor CV. Wahyu Utama.

Menurut Budi, semua barang bukti yang berhasil diamankan akan segera diteliti lebih lanjut.

"Dari seluruh barang bukti yang diamankan tersebut selanjutnya akan didalami penyidik untuk membantu mengungkap perkara dugaan tindak pidana korupsi, baik dugaan suap terkait jabatan, suap proyek, maupun penerimaan lainnya atau gratifikasi," sambungnya.

Operasi Tangkap Tangan di Ponorogo

Operasi tangkap tangan (OTT) di Ponorogo sebenarnya sudah dilakukan sejak Jumat (7/11). Dalam operasi itu, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka:

  • Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko
  • Sekda Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono
  • Direktur RSUD dr. Harjono Kabupaten Ponorogo, Yunus Mahatma
  • Sucipto, pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo

Dari OTT ini, setidaknya terungkap tiga perkara yang saling terkait:

Pertama, kasus suap terkait mutasi jabatan. Sugiri diduga menerima Rp 1,25 miliar yang diberikan dalam tiga kali tahap. Dalam kasus ini, Sugiri dan Sekda Agus Pramono ditetapkan sebagai penerima suap, sementara Yunus Mahatma sebagai pemberi suap.

Kedua, kasus yang berkaitan dengan proyek di RSUD Harjono. Sugiri dan Yunus Mahatma diduga bersama-sama menerima suap sebesar Rp 1,4 miliar dari Sucipto selaku rekanan.

Ketiga, penerimaan gratifikasi. Sugiri diduga menerima Rp 225 juta dari Yunus Mahatma antara tahun 2023-2025, plus Rp 75 juta dari seorang pihak swasta bernama Eko.

Hingga kini, Sugiri Sancoko dan kawan-kawannya belum memberikan pernyataan resmi mengenai kasus ini.

Di sisi lain, Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Said Abdullah, justru sudah menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Ponorogo.

Menariknya, belakangan KPK juga mengembangkan penyelidikan ke arah dugaan korupsi dalam proyek Monumen Reog Ponorogo. Pengembangan kasus ini muncul setelah OTT terhadap Sugiri dilakukan.

"Dari peristiwa tertangkap tangan di Ponorogo pada pekan lalu, Tim kemudian juga mendapatkan informasi dan petunjuk adanya dugaan tindak pidana korupsi lainnya. Ini masih didalami," pungkas Budi.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar