Jokowi Dituding Makar, Pengamat Soroti Dugaan Penjualan Wilayah ke Asing

- Rabu, 26 November 2025 | 13:25 WIB
Jokowi Dituding Makar, Pengamat Soroti Dugaan Penjualan Wilayah ke Asing

Catatan hukum: Meski kepala negara punya hak diskresi politik, secara substansial dia tak boleh menjual sebagian wilayah negara. Hukum adalah panglima, berdiri tegak lurus dan setara berdasarkan UUD 1945. Siapapun WNI dilarang menjual wilayah negara kepada orang asing. Kalau sampai terjadi, ini bisa jadi celah yang membahayakan kedaulatan negara.

Ada pula pendapat hukum lain yang menyatakan Jokowi patut diduga melakukan makar atau anslag. Pengamat berkeyakinan objektif berdasarkan beberapa alasan, yakni KUHP (UU Nomor 1 Tahun 1946) dan referensi absolut dari putusan Mahkamah Konstitusi.

Pasal 107 KUHP: Makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian dari wilayah negara, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama 20 tahun.

Referensi MK: Putusan terkait pasal-pasal makar yang sempat diuji untuk dibatalkan, ternyata ditolak oleh MK. Putusan Nomor 7/PUU-XV/2017 Jo. Putusan Nomor 28/PUU-XV/2017 menegaskan bahwa frasa "makar" dalam beberapa pasal KUHP adalah konstitusional. Namun, MK juga mengingatkan agar penegak hukum berhati-hati dalam menerapkan pasal-pasal tersebut di negara demokrasi.

Oleh karena itu, pendapat bahwa Jokowi diduga makar yang sudah lama disampaikan pengamat bisa jadi bahan diskusi hukum yang relevan. Selama satu dekade memimpin (2014-2024), banyak kebijakan politik hukum Jokowi yang patut dipertanyakan. Apakah di antaranya mengandung unsur-unsur makar?

Selain itu, jika ditemukan adanya unsur kesengajaan atau kelalaian dalam "menjajakan" wilayah negara ke pihak asing, atau jika ada kebijakan yang menyimpang dari konstitusi seharusnya Jokowi tahu. Dari sisi pendidikan S-1 dalam tanda kutip maupun jabatannya, dia dianggap paham hukum. Asas presumptio iures de iur menyatakan setiap orang dianggap tahu hukum dan sanksinya. Ini sejalan dengan Pasal 107 KUHP.


Halaman:

Komentar