Kasus perselingkuhan yang diumbar-umbar di media sosial itu bikin miris. Yang paling menderita sebenarnya justru anak-anak mereka nanti. Bayangkan saja, ketika mereka tumbuh besar dan membaca atau melihat aib orang tuanya tersebar luas. Kalah atau menang di pengadilan pun, anak-anaklah yang akhirnya jadi korban. Mereka yang harus menanggung beban itu semua.
Memang, zaman sekarang ini rasanya semua orang ingin eksis dengan memamerkan masalah pribadi di media sosial. Aib rumah tangga, urusan ranjang, pertengkaran suami-istri semuanya di-update seolah sedang menayangkan sinetron. Padahal, dampaknya bisa sangat berbahaya.
Di sisi lain, agama sebenarnya sudah memberikan tuntunan yang sangat jelas dalam menyikapi perselisihan rumah tangga. Al-Quran mengisyaratkan bahwa ketika ada masalah antara suami istri, sebaiknya diupayakan perbaikan terlebih dahulu. Kalau tidak bisa, baru melibatkan pihak ketiga untuk membantu mendamaikan.
وَإِنۡ خِفۡتُمۡ شِقَاقَ بَیۡنِهِمَا فَٱبۡعَثُوا۟ حَكَمࣰا مِّنۡ أَهۡلِهِۦ وَحَكَمࣰا مِّنۡ أَهۡلِهَاۤ إِن یُرِیدَاۤ إِصۡلَـٰحࣰا یُوَفِّقِ ٱللَّهُ بَیۡنَهُمَاۤۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِیمًا خَبِیرࣰا
"Dan jika kamu khawatir terjadi persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang juru damai dari keluarga laki-laki dan seorang juru damai dari keluarga perempuan. Jika keduanya bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-istri itu. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahateliti." (Surat An-Nisa': 35)
Nah, bandingkan dengan apa yang terjadi belakangan ini. Urusan pribadi malah diumbar di media sosial. Hasilnya? Bukan solusi yang didapat, tapi situasi justru makin memanas. Masalah yang seharusnya bisa diselesaikan dengan kepala dingin malah jadi berantakan tak terkendali.
Artikel Terkait
Empat Tersangka Baru Kasus Pencurian Louvre Ditangkap, Harta Karun Napoleon Masih Hilang
Tangan Patah Akibat Amukan Pelajar di Karawang, Korban Trauma dan Tolak Sekolah
Dua Petinggi Propam Sumut Dicopot Sementara Diduga Langgar Kode Etik
Tawaran Damai Kubus Jokowi Dinilai Sinyal Kelemahan di Kasus Ijazah