KPK Amankan Dua Petinggi PT PP Terkait Dugaan Korupsi Proyek Fiktif Rp 46,8 Miliar

- Rabu, 26 November 2025 | 01:12 WIB
KPK Amankan Dua Petinggi PT PP Terkait Dugaan Korupsi Proyek Fiktif Rp 46,8 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan dua orang sebagai tersangka. Kali ini, kasusnya menjerat dua petinggi di Divisi Engineering Procurement and Construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan (Persero) atau yang biasa kita kenal sebagai PT PP.

Keduanya adalah Didik Mardiyanto, sang Kepala Divisi EPC, dan Herry Nurdy Nasution, seorang Senior Manager yang juga menjabat Head of Finance & Human Capital Department di divisi yang sama. Penetapan ini bukan langkah sembarangan.

Dalam jumpa pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (25/11), Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan proses panjang yang telah dilakukan.

"Setelah serangkaian penyelidikan dan penyidikan, dan dengan alat bukti yang kami nilai sudah cukup, KPK akhirnya menetapkan kedua orang ini sebagai tersangka dan melakukan penahanan," tegas Asep.

Keduanya akan mendekam di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Masa penahanan ditetapkan untuk 20 hari pertama, mulai 25 November 2025 hingga 14 Desember 2025.

Modus dan Awal Mula Skema

Menurut penjelasan KPK, cerita ini berawal di periode 2022-2023. Saat itu, Divisi EPC PT PP sedang menangani sejumlah proyek, ada yang dikerjakan sendiri, ada pula yang berupa konsorsium.

Lalu, pada Juni 2022, Didik Mardiyanto dikabarkan memerintahkan Herry Nurdy Nasution untuk menyiapkan dana segar. Besarannya tak main-main: Rp 25 miliar. Uang itu diklaim untuk keperluan Proyek Cisem, sebuah tender yang dimenangkan divisinya.

Namun begitu, pengeluaran sebesar itu rupanya butuh kedok agar terlihat wajar. Di sinilah skema mulai terungkap. Mereka mengatur penggunaan vendor yang ternyata fiktif, atas nama PT Adipati Wijaya. Yang mengejutkan, nama yang dipakai justru Eris Pristiawan dan Fachrul Rozi yang jabatannya hanya office boy.

"Mereka membuatkan dokumen purchase order beserta tagihan fiktifnya. Validasi atas dokumen pembayaran pun dilakukan," tutur Asep memaparkan kelicikan modus tersebut.


Halaman:

Komentar