Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan dua orang sebagai tersangka. Kali ini, kasusnya menjerat dua petinggi di Divisi Engineering Procurement and Construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan (Persero) atau yang biasa kita kenal sebagai PT PP.
Keduanya adalah Didik Mardiyanto, sang Kepala Divisi EPC, dan Herry Nurdy Nasution, seorang Senior Manager yang juga menjabat Head of Finance & Human Capital Department di divisi yang sama. Penetapan ini bukan langkah sembarangan.
Dalam jumpa pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (25/11), Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan proses panjang yang telah dilakukan.
"Setelah serangkaian penyelidikan dan penyidikan, dan dengan alat bukti yang kami nilai sudah cukup, KPK akhirnya menetapkan kedua orang ini sebagai tersangka dan melakukan penahanan," tegas Asep.
Keduanya akan mendekam di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Masa penahanan ditetapkan untuk 20 hari pertama, mulai 25 November 2025 hingga 14 Desember 2025.
Modus dan Awal Mula Skema
Menurut penjelasan KPK, cerita ini berawal di periode 2022-2023. Saat itu, Divisi EPC PT PP sedang menangani sejumlah proyek, ada yang dikerjakan sendiri, ada pula yang berupa konsorsium.
Lalu, pada Juni 2022, Didik Mardiyanto dikabarkan memerintahkan Herry Nurdy Nasution untuk menyiapkan dana segar. Besarannya tak main-main: Rp 25 miliar. Uang itu diklaim untuk keperluan Proyek Cisem, sebuah tender yang dimenangkan divisinya.
Namun begitu, pengeluaran sebesar itu rupanya butuh kedok agar terlihat wajar. Di sinilah skema mulai terungkap. Mereka mengatur penggunaan vendor yang ternyata fiktif, atas nama PT Adipati Wijaya. Yang mengejutkan, nama yang dipakai justru Eris Pristiawan dan Fachrul Rozi yang jabatannya hanya office boy.
"Mereka membuatkan dokumen purchase order beserta tagihan fiktifnya. Validasi atas dokumen pembayaran pun dilakukan," tutur Asep memaparkan kelicikan modus tersebut.
Setelah dana cair dan masuk ke 'vendor' fiktif itu, uangnya kemudian disalurkan kembali kepada Didik dan Herry. Menurut Asep, pencairannya diterima melalui staf mereka, dan dalam bentuk valuta asing.
Ternyata, skema serupa tidak hanya berhenti di situ. Modus penggunaan vendor fiktif ini dilakukan berulang kali dengan nama-nama lain. Ada Karyadi yang berprofesi sebagai sopir, Apriyandi yang juga office boy, dan Kurniawan dari Staff Keuangan Divisi EPC PT PP. Total nilai proyek fiktif dalam episode ini mencapai Rp 10,8 miliar.
Secara keseluruhan, dari Juni 2022 hingga Maret 2023, terkuak ada 9 proyek fiktif dengan total dana yang dikorupsi mencapai Rp 46,8 miliar.
Proyek-proyek itu tersebar di berbagai lokasi. Yang terbesar adalah pembangunan pabrik peleburan nikel di Kolaka, senilai Rp 25,3 miliar. Lalu ada proyek di Morowali (Rp 10,8 miliar), pembangunan pembangkit listrik di Manado (Rp 4 miliar), dan proyek di Timika Papua senilai Rp 1,6 miliar.
Tak hanya itu, ada pula proyek Mobile Power Plant di Nabire, Ternate, Bontang, dan Labuan Bajo yang totalnya Rp 607 juta, serta paket serupa di Jayapura & Kendari senilai Rp 986 juta. Daftarnya dilengkapi proyek di Kalimantan Tengah (Rp 2 miliar), Gresik (Rp 1 miliar), dan untuk divisi EPC sendiri senilai Rp 504 juta.
Yang menarik, dari proyek Mines of Bahodopi senilai Rp 10,8 miliar, Didik disebut berinisiatif mengalirkan dananya untuk tambahan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Tunjangan Variabel (TVAR). Penerimanya adalah Kurniawan (Rp 7,5 miliar) dan Apriyandi (Rp 3,3 miliar).
Asep menegaskan bahwa tindakan kedua tersangka ini jelas merugikan keuangan negara. "Kerugiannya setidaknya senilai Rp 46,8 miliar. Itu akibat pengeluaran kas perusahaan untuk bayar vendor fiktif yang sama sekali tidak memberi manfaat," imbuhnya.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor, yang dihubungkan dengan Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan atau pernyataan resmi dari kedua tersangka mengenai kasus yang menjerat mereka.
Artikel Terkait
Mira Hayati Lunasi Denda Rp1 Miliar, Sertifikat Tanah Jaminan Dikembalikan
Inggris Hancurkan Kosta Rika 3-0 di Laga Uji Coba Terakhir Jelang Piala Dunia 2026
Portugal Taklukkan Nigeria 2-1 pada Uji Coba Terakhir Sebelum Piala Dunia 2026
Laga Uji Coba Inggris vs Kosta Rika Tertunda Akibat Badai Petir di Orlando