Notaris Pontianak Dihadang Penolakan Klien Isi Formulir Anti Pencucian Uang

- Selasa, 25 November 2025 | 13:18 WIB
Notaris Pontianak Dihadang Penolakan Klien Isi Formulir Anti Pencucian Uang
Pembinaan Notaris di Pontianak

Tim dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat baru-baru ini turun langsung ke lapangan. Mereka melakukan pembinaan dan pengendalian penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) yang dilakukan oleh notaris di Kota Pontianak. Kegiatan ini berlangsung pada Senin, 24 November 2025.

Dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, tim ini juga melibatkan Analis Hukum Pertama dan staf pelayanan administrasi hukum. Mereka memeriksa secara detail kesiapan para notaris dalam menerapkan PMPJ. Mulai dari pedoman operasional, kelengkapan formulir, hingga proses asesmen risiko pengguna jasa.

Pelaksanaannya diawali dengan entry meeting. Kemudian, berlanjut ke pemeriksaan dokumen dan implementasi PMPJ di layanan kenotariatan. Semua proses ini akhirnya ditutup dengan exit meeting yang berisi kesepakatan tentang langkah-langkah selanjutnya.

Dalam pemeriksaan itu, tim menemukan fakta menarik. Notaris Priscila Rieska Pratiwilayan ternyata sudah menyiapkan pedoman Anti–Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme. Ia juga telah menyediakan formulir Customer Due Diligence (CDD) untuk perorangan, korporasi, dan jenis perikatan lainnya. Bahkan, notaris ini juga punya formulir penilaian tingkat risiko serta Enhanced Due Diligence (EDD) khusus untuk pengguna jasa yang berisiko tinggi.

Namun begitu, ada kendala serius yang dihadapi di lapangan. Banyak pengguna jasa yang menolak atau merasa keberatan saat diminta mengisi formulir CDD. Menurut notaris, dalam periode 2024–2025, belum ada satu pun pengguna jasa yang bersedia mengisi dokumen tersebut. Situasi ini cukup memprihatinkan.

Meski menghadapi penolakan, notaris ini tetap berkomitmen untuk terus melakukan persuasi. Ia juga mengusulkan agar pengisian CDD dijadikan mekanisme wajib yang terintegrasi secara digital dalam sistem AHU Online. Tujuannya jelas: agar semua notaris memiliki standar yang sama dan penerapannya bisa lebih efektif.

Semua hasil pembahasan kemudian dituangkan dalam Berita Acara Exit Meeting yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. Notaris berjanji akan memperkuat penerapan PMPJ dalam praktik kenotariatan sehari-hari. Hal ini penting untuk menghindari potensi dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pendanaan Terorisme (TPPT).

Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa pembinaan langsung seperti ini sangat penting.

“PMPJ adalah garda depan perlindungan profesi notaris. Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi tentang integritas pelayanan hukum kepada masyarakat. Setiap notaris harus memastikan identitas, profil risiko, dan jejak transaksi pengguna jasa, agar terhindar dari celah yang dimanfaatkan dalam TPPU atau TPPT,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa penerapan prinsip kehati-hatian harus konsisten dan didukung koordinasi antara Kantor Wilayah, Majelis Pengawas Wilayah, dan Majelis Pengawas Daerah.

“Kami di Kanwil Kemenkum berkomitmen mendampingi notaris agar penerapan PMPJ dilakukan secara benar, sistematis, dan berkesinambungan. Kepatuhan bukan beban, tetapi pondasi keamanan hukum dan kepercayaan publik,” tambahnya.

Jadi, intinya, pembinaan ini bukan sekadar formalitas. Ini adalah upaya nyata untuk menjaga marwah profesi notaris dan melindungi masyarakat dari risiko kejahatan keuangan yang semakin canggih.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar