Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, angkat bicara menanggapi kritik dari Koalisi Masyarakat Sipil. Mereka menilai sejumlah pasal dalam UU KUHAP yang baru disahkan punya masalah serius.
Nah, menurut Jimly, masyarakat yang merasa keberatan sebaiknya tidak menunggu lama-lama. Langsung saja ajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kalau tidak setuju, kalau ada yang serius gitu, segera aja ajukan ke MK. Tidak usah nunggu 30 hari. Tidak usah nunggu ditandatangani oleh Presiden,” ujarnya.
Pernyataan itu disampaikan Jimly kepada para wartawan di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (25/11).
Di sisi lain, Jimly menegaskan bahwa MK punya wewenang untuk memeriksa permohonan uji materi meski UU-nya belum ditandatangani presiden. Ia bilang, begitu RUU sudah diketok palu di paripurna, secara materiil ia sudah final.
Artikel Terkait
Hujan Deras dan Angin Kencang Tumbangkan Puluhan Pohon, Rusak Kendaraan di Bandung
Manchester United Gagal Manfaatkan Keunggulan Pemain, Tumbang Dramatis dari Newcastle
AHY Khawatir Konflik Timur Tengah Bereskalasi ke Perang Dunia III
Proyek Irigasi Rp68 Miliar di Bone Dihentikan Sementara, Tunggu Rekomendasi Ahli