Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, angkat bicara menanggapi kritik dari Koalisi Masyarakat Sipil. Mereka menilai sejumlah pasal dalam UU KUHAP yang baru disahkan punya masalah serius.
Nah, menurut Jimly, masyarakat yang merasa keberatan sebaiknya tidak menunggu lama-lama. Langsung saja ajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kalau tidak setuju, kalau ada yang serius gitu, segera aja ajukan ke MK. Tidak usah nunggu 30 hari. Tidak usah nunggu ditandatangani oleh Presiden,” ujarnya.
Pernyataan itu disampaikan Jimly kepada para wartawan di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (25/11).
Di sisi lain, Jimly menegaskan bahwa MK punya wewenang untuk memeriksa permohonan uji materi meski UU-nya belum ditandatangani presiden. Ia bilang, begitu RUU sudah diketok palu di paripurna, secara materiil ia sudah final.
“MK pun harus sudah membangun tradisi bahwa tidak usah nunggu diundangkan dulu pakai nomor, baru diuji. Jadi rancangan undang-undang yang sudah diketok palu itu sudah final secara materiil,” tutur mantan Ketua MK tersebut.
UU KUHAP sendiri rencananya akan mulai berlaku pada Januari 2026. Ia akan menjadi hukum formil yang mendampingi KUHP.
Namun begitu, sejumlah pasal di dalamnya masih jadi sorotan. Misalnya, soal penggeledahan tanpa izin hakim, mekanisme restorative justice yang dikhawatirkan jadi alat pemerasan, dan kekuatan berlebih Polri sebagai penyidik utama.
Sementara itu, Komisi III DPR juga sudah memberikan klarifikasi terkait tudingan pasal bermasalah yang diungkap Koalisi Masyarakat Sipil. Mereka mencoba menjawab satu per satu keresahan yang muncul.
Artikel Terkait
Polisi Tangkap Dua Pelaku Penganiayaan Juru Parkir di Makassar, Bantah Isu Pembebasan
Truk Kontainer Tabrak Warung di Belakang Pos Polisi Cirebon, Satu Tewas
Claro Makassar Run 2026 Digelar 28 Juni, Hadirkan Dua Kategori Baru 5K dan 10K
Pelajar Tewas Jatuh dari Tebing Apparalang Bulukumba Saat Berfoto