Von 13 Tahun untuk Brigadir Ade, Pelaku Pembunuhan Anak Kandung Usia Dua Bulan

- Selasa, 25 November 2025 | 01:48 WIB
Von 13 Tahun untuk Brigadir Ade, Pelaku Pembunuhan Anak Kandung Usia Dua Bulan
Putusan Kasus Brigadir Ade

Vonis 13 tahun penjara akhirnya dijatuhkan kepada Brigadir Ade Kurniawan. Ia terbukti membunuh anak kandungnya sendiri yang masih berusia dua bulan. Menariknya, tuntutan jaksa sebelumnya lebih tinggi, yakni 14 tahun penjara.

Di ruang sidang Pengadilan Negeri Semarang, Senin (24/11), Ketua Majelis Hakim Hasanur Rachman Syah Arief menyatakan Ade terbukti secara sah dan meyakinkan. "Oleh karena itu menjatuhkan pidana kepada terdakwa hukuman pidana 13 tahun," ucap Hasanur dengan tegas saat membacakan amar putusan. Perbuatannya melanggar Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-undang Perlindungan Anak.

Tak hanya hukuman penjara, majelis juga menjatuhkan denda Rp 200 juta. Kalau tak dibayar, denda itu diganti dengan kurungan empat bulan. Belum lagi kewajiban membayar uang restitusi sebesar Rp 74,7 juta kepada keluarga korban. Besaran restitusi ini sesuai rekomendasi LPSK.

Hakim kemudian menjelaskan pertimbangan yang memberatkan. Perbuatan Ade menyebabkan kematian seorang bayi, yang tak lain adalah anak kandungnya sendiri. Sungguh ironis. Di persidangan, polisi yang seharusnya paham hukum ini justru berbelit-belit dan tak mengakui perbuatannya.

Namun begitu, majelis juga melihat sisi lain. "Yang meringankan, terdakwa menyesali dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi," imbuh hakim.

Bagaimana bayi malang itu tewas? Hasil pemeriksaan mengungkapkan pendarahan hebat pada otak besar. Ada kekerasan benda tumpul di kepala dan dada, disertai memar serta tanda pembusukan akibat benturan keras.

"Korban meninggal dunia karena alami kekerasan tumpul di kepala hingga perdarahan otak dan henti jantung," kata majelis hakim menggambarkan akhir tragis bayi dua bulan itu.

Mendengar putusan, baik Ade maupun jaksa menyatakan akan memikirkannya dulu. Mereka punya waktu untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

Kasus ini berawal dari laporan pada 5 Maret 2025. Ade, anggota Ditintelkam Polda Jateng, diduga membunuh anaknya. Motifnya? Kejengkelan terhadap sang kekasih, Dina Yulia (26), yang juga ibu dari bayi malang tersebut.

Kisah hubungan mereka berawal dari hubungan badan yang berujung kehamilan. Ade enggan bertanggung jawab. Ia bahkan meminta Dina aborsi, tapi ditolak. Akhirnya mereka sepakat tinggal satu atap di sebuah kontrakan. Namun kehidupan mereka justru dipenuhi cekcok.

Puncaknya terjadi di Maret 2025. Saat Dina berganti baju untuk berbelanja ke Pasar Peterongan, bayi mereka tertidur. Dalam momen itulah, Ade menekan kepala belakang bayi dengan jempol dan telunjuknya begitu kuat. Sampai nyawa bayi tak tertolong.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar