Vonis 13 tahun penjara akhirnya dijatuhkan kepada Brigadir Ade Kurniawan. Ia terbukti membunuh anak kandungnya sendiri yang masih berusia dua bulan. Menariknya, tuntutan jaksa sebelumnya lebih tinggi, yakni 14 tahun penjara.
Di ruang sidang Pengadilan Negeri Semarang, Senin (24/11), Ketua Majelis Hakim Hasanur Rachman Syah Arief menyatakan Ade terbukti secara sah dan meyakinkan. "Oleh karena itu menjatuhkan pidana kepada terdakwa hukuman pidana 13 tahun," ucap Hasanur dengan tegas saat membacakan amar putusan. Perbuatannya melanggar Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-undang Perlindungan Anak.
Tak hanya hukuman penjara, majelis juga menjatuhkan denda Rp 200 juta. Kalau tak dibayar, denda itu diganti dengan kurungan empat bulan. Belum lagi kewajiban membayar uang restitusi sebesar Rp 74,7 juta kepada keluarga korban. Besaran restitusi ini sesuai rekomendasi LPSK.
Hakim kemudian menjelaskan pertimbangan yang memberatkan. Perbuatan Ade menyebabkan kematian seorang bayi, yang tak lain adalah anak kandungnya sendiri. Sungguh ironis. Di persidangan, polisi yang seharusnya paham hukum ini justru berbelit-belit dan tak mengakui perbuatannya.
Namun begitu, majelis juga melihat sisi lain. "Yang meringankan, terdakwa menyesali dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi," imbuh hakim.
Bagaimana bayi malang itu tewas? Hasil pemeriksaan mengungkapkan pendarahan hebat pada otak besar. Ada kekerasan benda tumpul di kepala dan dada, disertai memar serta tanda pembusukan akibat benturan keras.
Artikel Terkait
Tito Karnavian Pimpin Rapat Darurat, Petakan Pemulihan Pascabencana di Tiga Provinsi
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polisi, Pelapor Bukan Tokoh Besar
Khotib Berkumandang, Jemaah Sibuk Scroll: Saat Adab Salat Jumat Tergerus Gadget
Doktif Soroti Gelar dan Pajak Rolls-Royce Richard Lee