Putusan Syuriyah PBNU dan Kasus Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
Desakan agar KPK segera menetapkan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus kuota haji semakin kuat. Momentumnya datang justru dari internal organisasinya sendiri, lewat putusan Syuriyah PBNU. Keputusan ini diharapkan bisa memacu KPK untuk bergerak lebih cepat.
Di sisi lain, muncul respons dari Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi. Ia mengaitkan keputusan Syuriyah tersebut dengan adanya indikasi pelanggaran tata kelola keuangan PBNU yang melibatkan kakak Yaqut, Yahya Cholil Staquf, semasa menjabat Ketua Umum.
“Bisa jadi soal dana ini sudah tercium oleh Suriyah PBNU sehingga mengambil sikap tegas untuk lengserkan Staquf yang adalah abang kandung Yaqut,” ujar Muslim.
Pernyataannya ini disampaikan pada Minggu, 23 November 2025.
Artikel Terkait
Lapangan Gaspa Palopo Resmi Dibuka Usai Revitalisasi Senilai Rp 3,5 Miliar
Dua Perempuan Diamankan Polisi Usai Video Penginjakkan Alquran Viral di Lebak
Harga Emas Pegadaian Stabil, Galeri24 dan UBS Tak Bergerak
Wakil Bupati Bone Lepas Kontingen MTQ, Targetkan Juara Umum di Tingkat Provinsi