Putusan Syuriyah PBNU dan Kasus Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
Desakan agar KPK segera menetapkan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus kuota haji semakin kuat. Momentumnya datang justru dari internal organisasinya sendiri, lewat putusan Syuriyah PBNU. Keputusan ini diharapkan bisa memacu KPK untuk bergerak lebih cepat.
Di sisi lain, muncul respons dari Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi. Ia mengaitkan keputusan Syuriyah tersebut dengan adanya indikasi pelanggaran tata kelola keuangan PBNU yang melibatkan kakak Yaqut, Yahya Cholil Staquf, semasa menjabat Ketua Umum.
“Bisa jadi soal dana ini sudah tercium oleh Suriyah PBNU sehingga mengambil sikap tegas untuk lengserkan Staquf yang adalah abang kandung Yaqut,” ujar Muslim.
Pernyataannya ini disampaikan pada Minggu, 23 November 2025.
Artikel Terkait
KPK Perlebar Jerat Korupsi RSUD Koltim, Tiga Tersangka Baru Ditahan
Bakamla RI dan Penjaga Pantai Yunani Perkuat Kolaborasi Keamanan Maritim
Kaukus Perempuan Parlemen Dikukuhkan, Targetkan 30% Kepemimpinan Strategis
BRIN Siapkan Rumah Riset untuk Talenta Muda Lulusan SMA Garuda