Latar belakang keputusan ini tak lepas dari hasil Rapat Harian Syuriah PBNU pada 20 November 2025 di Jakarta. Rapat yang dihadiri 37 dari 53 pengurus harian syuriah itu menghasilkan keputusan yang cukup keras. Dalam risalahnya disebutkan, Rais Aam dan Wakil Rais Aam meminta Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf untuk mundur dari jabatannya.
“Menindaklanjuti hasil keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU pada 20 November 2025 di Jakarta, serta berdasarkan ketentuan dalam Bab XVIII Pasal 57, 58, 61, 64, 67 Anggaran Rumah Tangga NU, kami selaku Rais Aam PBNU menyatakan mencabut tanda tangan dalam Surat Keputusan PBNU Nomor 3137/PB.01/A.II.01.71/99/12/2024 tentang Penetapan Penasihat Khusus Ketua Umum PBNU untuk Urusan Internasional,” demikian isi surat yang beredar.
Bahkan, rapat tersebut memberi waktu tiga hari bagi Yahya Cholil Staquf untuk mengundurkan diri secara sukarela. Jika tidak, keputusan pemberhentian akan ditempuh.
“Jika dalam waktu 3 (tiga) hari tidak mengundurkan diri, Rapat Harian Syuriyah PBNU memutuskan memberhentikan KH. Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama,” lanjut risalah rapat yang ditandatangani KH Miftachul Akhyar itu.
Kini, surat resmi dari Rais Aam telah disebarluaskan ke seluruh Pengurus Wilayah NU, Pengurus Cabang NU, dan Pengurus Cabang Istimewa di seluruh Indonesia bahkan dunia. Isinya jelas: mandat Holland Taylor dicabut. Titik.
“Dengan ini kami selaku Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama menyatakan mencabut tanda tangan dalam Surat Keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor 3137/PB.01/A.11.01.71/99/12/2024 tentang Penetapan Penasehat Khusus Ketua Umum PBNU untuk Urusan Internasional,” demikian pernyataan tegas yang tertuang di dalamnya.
Artikel Terkait
Mazhab Klasik Menjawab Tantangan AI dan Fintech di Era Digital
Laporan BTselem Ungkap Kematian Ribuan Warga Palestina di Tepi Barat
Dhani Buka Suara Soal Pemecatan dari PBNU: Dipecat karena Aktif Ikut 212
Polda Metro Bongkar Klaim Palsu Anak Propam dalam Video Viral