"Semua perangkat komunikasi yang digunakan oleh korban maupun orang yang bersamanya saat itu sedang kami periksa," imbuh Subagio.
Hingga saat ini, polisi belum bisa memastikan apakah ada unsur pidana dalam kematian dosen muda ini. Yang jelas, nama AKBP Basuki terus mencuat dalam penyelidikan. Dia disebut sebagai kekasih korban sekaligus orang yang terakhir kali berada di dekat Dwinanda sebelum kematiannya.
"Kami sedang membuktikan ada tidaknya unsur pidana," tegas Subagio. "Memang laporan polisi sudah kami terbitkan, dan ini sedang kami tindak lanjuti terkait adanya orang yang meninggal dunia."
Namun begitu, dia menegaskan bahwa jika nanti ditemukan indikasi pidana, kasus ini akan langsung dinaikkan ke tingkat penyidikan. "Kalau sudah ada kepastian, maka akan ada tindakan untuk menaikkan perkara ke tahap penyidikan," katanya.
Sebagai informasi, Dwinanda ditemukan meninggal dunia di sebuah kostel di Jalan Telaga Bodas Raya, Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang pada Senin (17/11). Yang membuatnya semakin tragis, korban ditemukan dalam keadaan tak berpakaian.
AKBP Basuki, anggota Direktorat Samapta Polda Jateng, disebut sebagai orang yang pertama kali menemukan jenazah. Belakangan terungkap bahwa Basuki bukan sekadar teman pria korban, melainkan kekasih yang sudah hidup bersama dengannya.
Menyikapi hal ini, AKBP Basuki telah dikenakan pemberhentian sementara selama 20 hari dari tugasnya.
Artikel Terkait
Pencarian Dua Korban Longsor Cilacap Berakhir dengan Tabur Bunga dan Keikhlasan
Prabowo dan Starmer Sepakati Kemitraan Strategis, Siapkan 10.000 Beasiswa untuk Indonesia
Gibran Soroti Ketahanan Pangan dan Resep Indonesia di Tengah Krisis Global
Jenazah Korban Dibongkar, Polisi Buru Bukti Pembunuhan Bocah Disabilitas di Merauke