Polisi akhirnya melimpahkan 15 tersangka kasus penculikan dan pembunuhan M. Ilham Pradipta, sang Kepala Cabang BRI itu, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Pelimpahan tahap kedua ini menandai perkembangan baru yang cukup signifikan dalam penyelidikan kasus yang sempat menghebohkan publik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi wartawan Kamis lalu.
"Benar, tahap dua di Kejaksaan Jakarta Timur dengan 15 tersangka," ujar Budi.
Yang menarik, dalam berkas tahap kedua ini, jaksa dan penyidik menambahkan satu pasal berat. Setelah melalui pendalaman yang cukup, mereka menjerat para tersangka dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Pasal ini tentu saja mengubah kompleksitas dan beratnya ancaman hukuman yang mereka hadapi.
Budi juga merinci pasal-pasal lain yang masih berlaku. "Pasal 340 dan atau 338 dan atau 333 dan atau 328 KUHP (yang dijerat ke tersangka)," jelasnya.
Bunyi Pasal 340 KUHP sendiri cukup jelas dan tegas: "Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun." Ancaman hukuman mati atau seumur hidup kini membayangi para pelaku.
Kasus naas ini berawal dari sebuah aksi penculikan di tempat yang seharusnya aman. Pada 20 Agustus 2025 silam, M. Ilham Pradipta yang menjabat sebagai Kepala KCP BRI Cempaka Putih, disergap di parkiran sebuah mall di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur. Situasinya sungguh mencekam. Keesokan harinya, kabar buruk datang. Jasadnya ditemukan terbaring di area persawahan Serang Baru, Bekasi. Kondisinya mengenaskan, menunjukkan tanda-tanda penganiayaan yang sangat berat sebelum akhirnya tewas.
Dari hasil penyelidikan, terkuak motif di balik kekejian ini. Rupanya, ini adalah ulah sebuah sindikat pembobol rekening yang cukup terstruktur. Mereka dipimpin oleh seorang pengusama sekaligus motivator berinisial DH, alias Dwi Hartono. Yang membuat mata terbelalak, sindikat ini juga melibatkan dua oknum TNI di dalam jaringannya. Total, lima belas orang kini berstatus tersangka.
Motifnya? Uang, tentu saja. Mereka berusaha memaksa korban untuk bekerja sama membobol rekening dormant atau rekening pasif milik nasabah BRI. Sayangnya, selama dalam penculikan, Ilham Pradipta diketahui mencoba melawan. Perlawanan itulah yang diduga memicu amuk dan kekerasan ekstrem dari para pelaku, yang berakhir tragis pada kematiannya. Sebuah akhir yang menyedihkan untuk sebuah kejahatan yang direncanakan dingin.
Artikel Terkait
Mobil Boks Terguling di Jalur Banjar-Pangandaran, Sopir Terjebak Dua Jam
Kericuhan Usai Persib Kalahkan Bhayangkara, Suporter Lempar Flare ke Arah Steward
Shakhtar Donetsk Jamu Crystal Palace di Semifinal Conference League di Polandia Akibat Perang
Braga dan Freiburg Bersaing Ketat di Semifinal Liga Europa, Leg Kedua Jadi Penentu