Polisi akhirnya melimpahkan 15 tersangka kasus penculikan dan pembunuhan M. Ilham Pradipta, sang Kepala Cabang BRI itu, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Pelimpahan tahap kedua ini menandai perkembangan baru yang cukup signifikan dalam penyelidikan kasus yang sempat menghebohkan publik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi wartawan Kamis lalu.
"Benar, tahap dua di Kejaksaan Jakarta Timur dengan 15 tersangka," ujar Budi.
Yang menarik, dalam berkas tahap kedua ini, jaksa dan penyidik menambahkan satu pasal berat. Setelah melalui pendalaman yang cukup, mereka menjerat para tersangka dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Pasal ini tentu saja mengubah kompleksitas dan beratnya ancaman hukuman yang mereka hadapi.
Budi juga merinci pasal-pasal lain yang masih berlaku. "Pasal 340 dan atau 338 dan atau 333 dan atau 328 KUHP (yang dijerat ke tersangka)," jelasnya.
Artikel Terkait
Bocor Rp155 Triliun, Devisa Negara Tersedot Ekspor Emas Ilegal
Anies Baswedan Ajak Pengawal Sipil Foto Bareng Saat Makan di Warung
Durian Jadi Senjata Diplomasi: Bagaimana Buah Berduri Kuasai Pasar Tiongkok dan Pererat Hubungan ASEAN
Gempa 3,5 SR Guncang Karangasem, Getaran Terasa Sampai ke Dalam Rumah