Kedua hal itulah yang kemudian dianggap memenuhi syarat untuk pemberhentian. Aturannya jelas, tertuang dalam Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2025. Bunyinya, seorang fungsionaris bisa diberhentikan dengan tidak hormat jika terbukti melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik perkumpulan.
Nah, sekarang bola ada di tangan Gus Yahya. Dia diberi waktu tiga hari untuk mengundurkan diri secara sukarela. Kalau tidak, konsekuensinya jelas: pemberhentian paksa. “Jika dalam tiga hari tidak mengundurkan diri, Rapat Harian Syuriyah PBNU memutuskan memberhentikan KH. Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama,” begitu bunyi risalahnya, blak-blakan.
Rapat yang digelar di Hotel Aston City, Jakarta, pada Kamis, 20 November 2025 itu dihadiri oleh 37 dari total 53 anggota. Sebuah pertemuan yang hasilnya berpotensi mengubah peta kepemimpinan di organisasi Islam terbesar di tanah air.
Artikel Terkait
Densus 88 Galakkan Sosialisasi IRET ke Pelajar Aceh
Salah Ucap, Pimpinan Bloomberg Keliru Sebut Nama Jokowi
Gus Ipul: Bansos BLTS Telah Sampai ke 27 Juta Lebih Keluarga
Gus Ipul Serukan Ketenangan, Tegaskan Dinamika NU adalah Hal Wajar