Vonis 4 Bulan untuk Seorang Ayah yang Mencuri demi Biaya Persalinan
Keadaan sulit rupanya mendorong Saputra, seorang warga Empat Lawang, Sumatera Selatan, mengambil jalan yang salah. Ia harus berhadapan dengan pengadilan setelah mencuri ponsel Realme C30s milik Deni Susika. Alasannya? Butuh biaya untuk istrinya yang hendak melahirkan.
Namun begitu, majelis hakim di Pengadilan Negeri Lahat memberi hukuman yang relatif ringan. Mereka hanya menjatuhkan vonis penjara 4 bulan kepada Saputra.
Putusan ini diketok pada Selasa (18/11) lalu. Majelis hakim yang dipimpin Subur Eko Prasetyo, dengan anggota Sudirman dan Diaz Nurima Sawitri, menyatakan terdakwa terbukti bersalah.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 bulan," ucap Hakim Subur Eko Prasetyo saat membacakan amar putusannya.
Ceritanya berawal di sebuah Rabu, 30 Juli 2025. Sepulang bekerja dengan berjalan kaki, Saputra melewati rumah Deni. Saat itulah ia melihat sesuatu yang mengundang niat jahat.
Pintu belakang rumah korban ternyata terbuka lebar. Setelah memantau sekeliling dan memastikan keadaan sepi, Saputra pun masuk.
Di dalam, sebuah ponsel Realme C30s tergeletak di atas meja. Tanpa pikir panjang, ia mengambil barang itu dan langsung kabur ke rumahnya.
Artikel Terkait
Soedjono Hoemardani: Rasputin Indonesia di Balik Takhta Soeharto
Pohon Tumbang di Ring Road Utara Tewaskan Dua Orang yang Sedang Berhenti
Trump Berang, Ancam Hukuman Mati untuk Anggota Kongres Demokrat
Vonisi ASDP: Alarm Pahit bagi Proyek Kereta Cepat