Sial baginya, pemilik ponsel, Deni, segera menyadari kehilangan. Deni langsung menghubungi keponakannya, Ismail Saleh, yang kebetulan punya konter ponsel. Ia meminta Ismail untuk waspada jika ada orang yang mencoba menjual ponsel Realme C30s warna biru.
Nahas, di hari yang sama, Saputra justru mendatangi konter milik Ismail. Ia minta tolong untuk membuka pola sandi ponsel yang dibawanya. Ismail yang jeli langsung mengenali bahwa itu ponsel pamannya.
Ismail pun tak menunggu lama. Ia segera menghubungi Deni.
Tak lama kemudian, Deni datang bersama petugas kepolisian. Saputra pun diamankan, beserta ponsel yang menjadi barang bukti.
Di sisi lain, persidangan mengungkap fakta lain yang cukup meringankan. Ternyata, sudah terjadi perdamaian antara Saputra dan Deni. Terdakwa bahkan sudah membayar ganti rugi sebesar Rp 500 ribu kepada korban.
Alasan Saputra mencuri karena butuh biaya persalinan istrinya juga menjadi pertimbangan hakim. Hal ini dianggap sebagai faktor peringan.
Juru bicara PN Lahat, Norman Mahaputra, menegaskan hal itu. "Karena istri Terdakwa hendak melahirkan dan adanya damai, Majelis Hakim kemudian memutus penjara 4 bulan," ujarnya.
Artikel Terkait
Soedjono Hoemardani: Rasputin Indonesia di Balik Takhta Soeharto
Pohon Tumbang di Ring Road Utara Tewaskan Dua Orang yang Sedang Berhenti
Trump Berang, Ancam Hukuman Mati untuk Anggota Kongres Demokrat
Vonisi ASDP: Alarm Pahit bagi Proyek Kereta Cepat