Lima mahasiswa menggugat Mahkamah Konstitusi, meminta rakyat bisa memberhentikan anggota DPR. Menanggapi hal ini, Ketua Baleg DPR dari Fraksi Gerindra, Bob Hasan, punya pandangan tersendiri. Ia bilang, gugatan semacam ini sah-sah saja dan justru bagian dari dinamika demokrasi yang sehat.
"Ini dinamika yang memang harus dibangun," ujar Bob di kompleks parlemen, Kamis (20/11). "Kalau ada hal yang dirasa mengganjal di benak publik, wajar mereka mengajukan judicial review."
Namun begitu, Bob langsung menekankan satu poin penting. Posisi anggota DPR itu masih terikat erat dengan UU MD3. Aturan itu menyebutkan, hubungan wakil rakyat dengan partai politiknya bersifat struktural. Alhasil, soal pemberhentian, wewenangnya tetap ada di tangan partai. Ia pun menyerahkan sepenuhnya kepada MK untuk menilai apakah UU MD3 selaras atau malah bertentangan dengan konstitusi.
Respons Golkar: Bukan Ranah MK
Dari kubu Golkar, suara lain muncul. Soedeson Tandra dari Komisi III DPR berpendapat, mekanisme pemecatan anggota DPR yang diatur UU MD3 ini masuk dalam kategori open legal policy. Artinya, ini ranah kebijakan pembentuk undang-undang, bukan kewenangan MK untuk ikut campur.
"Soal pemecatan itu masuk open legal policy. Bukan ranah MK," tegasnya.
Meski mengakui hak setiap warga untuk menggugat, Soedeson meyakini aturan yang ada saat ini tidak melanggar konstitusi. Kecuali, tentu saja, jika seorang anggota DPR terbukti melakukan tindak pidana.
Artikel Terkait
Sri Sultan Perkuat Jaga Warga hingga Tingkat Pedukuhan
Dukungan untuk Roy Suryo Cs: Pengakuan Eks Pendukung Setia Prabowo
Kasus Cinta Terlarang Perwira Polisi Berujung Misteri Kematian Dosen di Kostel Semarang
Ayah di Empat Lawang Curi Ponsel Demi Biaya Persalinan, Divonis 4 Bulan