Lima mahasiswa menggugat Mahkamah Konstitusi, meminta rakyat bisa memberhentikan anggota DPR. Menanggapi hal ini, Ketua Baleg DPR dari Fraksi Gerindra, Bob Hasan, punya pandangan tersendiri. Ia bilang, gugatan semacam ini sah-sah saja dan justru bagian dari dinamika demokrasi yang sehat.
"Ini dinamika yang memang harus dibangun," ujar Bob di kompleks parlemen, Kamis (20/11). "Kalau ada hal yang dirasa mengganjal di benak publik, wajar mereka mengajukan judicial review."
Namun begitu, Bob langsung menekankan satu poin penting. Posisi anggota DPR itu masih terikat erat dengan UU MD3. Aturan itu menyebutkan, hubungan wakil rakyat dengan partai politiknya bersifat struktural. Alhasil, soal pemberhentian, wewenangnya tetap ada di tangan partai. Ia pun menyerahkan sepenuhnya kepada MK untuk menilai apakah UU MD3 selaras atau malah bertentangan dengan konstitusi.
Respons Golkar: Bukan Ranah MK
Dari kubu Golkar, suara lain muncul. Soedeson Tandra dari Komisi III DPR berpendapat, mekanisme pemecatan anggota DPR yang diatur UU MD3 ini masuk dalam kategori open legal policy. Artinya, ini ranah kebijakan pembentuk undang-undang, bukan kewenangan MK untuk ikut campur.
"Soal pemecatan itu masuk open legal policy. Bukan ranah MK," tegasnya.
Meski mengakui hak setiap warga untuk menggugat, Soedeson meyakini aturan yang ada saat ini tidak melanggar konstitusi. Kecuali, tentu saja, jika seorang anggota DPR terbukti melakukan tindak pidana.
Pandangan PAN: Evaluasi Ada di Tangan Partai
Di sisi lain, Wakil Ketua MPR dari Fraksi PAN, Eddy Soeparno, menambahkan sudut pandang lain. Menurutnya, anggota DPR pada dasarnya bekerja karena mandat dari partai politik. Memang dipilih oleh rakyat, tapi mereka tetaplah representasi partai.
"Yang berwenang melakukan evaluasi adalah partai politik," kata Eddy dengan tegas.
Ia lantas memberi catatan. Masyarakat sebenarnya punya saluran untuk menilai, yaitu lewat pemilu berikutnya. Mereka bisa memutuskan apakah kinerja wakilnya layak diperpanjang atau tidak. Selain itu, publik juga bisa menyampaikan keberatan langsung ke partai jika ada anggota DPR yang dianggap gagal. Tapi ya itu, hingga detik ini, aturan tetap menempatkan kewenangan evaluasi dan pemberhentian sepenuhnya di pundak partai politik.
Apa Isi Gugatan Mereka?
Lalu, seperti apa sebenarnya gugatan yang diajukan kelima mahasiswa itu? Mereka adalah Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna. Inti keresahan mereka sederhana: ketiadaan mekanisme pemberhentian oleh konstituen membuat peran pemilih cuma sebatas prosedur formal belaka.
Rakyat memberi suara saat memilih, tapi ketika wakilnya dinilai tak becus menjalankan tugas, tidak ada ruang untuk mencopotnya. Rasanya seperti ditelantarkan.
Dalam petitum gugatannya, mereka meminta MK menafsirkan ulang Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3. Mereka ingin agar pencopotan anggota DPR tak hanya bisa diusulkan partai politik, tapi bisa juga oleh konstituen di daerah pemilihannya. Sebuah permintaan yang, bagi mereka, adalah soal keadilan representasi.
Artikel Terkait
Pemkot Makassar Bersihkan Area Kumuh di Bawah Tol Pettarani Usai Viral
Bocah 12 Tahun Tewas di Toilet Bangunan Kosong Makassar, Diduga Jadi Korban Pembunuhan dan Kekerasan Seksual
Crystal Palace Juara Conference League, Chelsea Absen dari Kompetisi Eropa Musim Depan
Fajar/Fikri Kalahkan Juara Malaysia Masters, Melaju ke Perempat Final Singapore Open 2026