Di sisi lain, saat APBD akhirnya disahkan, anggaran Dinas PUPR justru melonjak drastis dari Rp48 miliar menjadi Rp96 miliar. Asep menyebut praktik jual-beli proyek semacam ini diduga sudah jadi hal yang umum di Pemkab OKU. "Sudah menjadi praktik umum," tegasnya, "dengan memberikan sejumlah fee kepada pejabat Pemkab OKU dan/atau DPRD."
Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah, diduga mengatur sembilan proyek khusus yang menjadi "jatah DPRD". Proyek-proyek senilai miliaran rupiah itu diambil melalui mekanisme e-katalog. Untuk setiap proyek, diminta komitmen fee sebesar 22% 2% untuk Dinas PUPR dan 20% untuk DPRD.
Berikut sederet proyek yang diduga dikondisikan: mulai dari Rehabilitasi Rumah Dinas Bupati senilai Rp8,39 miliar, Pembangunan Kantor Dinas PUPR Rp9,88 miliar, hingga sejumlah peningkatan jalan di berbagai desa dengan nilai bervariasi antara Rp983 juta hingga Rp4,92 miliar.
Menjelang Lebaran, situasinya makin panas. Menurut penjelasan KPK, pihak DPRD melalui sejumlah anggotanya mulai menagih fee yang dijanjikan. Pada 13 Maret 2025, Muhammad Fakhrudin (Ketua Komisi III DPRD OKU) disebut mencairkan uang muka dari beberapa proyek. Ia lalu menyerahkan Rp2,2 miliar kepada Nopriansyah untuk dititipkan melalui seorang ASN.
Untuk tindakannya, Parwanto dan Robi Vitergo dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b serta Pasal 11 UU Tipikor, yang digabung dengan pasal berangkai dalam KUHP. Sementara Ahmat Thoha dan Mendra SB dihadapkan pada Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b serta Pasal 13 UU Tipikor, juga dengan penerapan pasal berangkai.
Kasus ini kembali menunjukkan betapa rawan proyek infrastruktur di daerah menjadi sasaran permainan uang. Dan sekali lagi, KPK menunjukkan taringnya.
Artikel Terkait
Balai Besar POM Makassar Sita 96.000 Butir Obat Keras Ilegal
Pemkab Bone dan BPVP Bantaeng Gelar Pelatihan Koperasi untuk Seluruh Kecamatan
Gubernur Sulsel Resmi Buka MTQ ke-34, Diikuti 1.044 Peserta
Tiket Konser LANY di Jakarta Dibuka, Harga Mulai Rp850 Ribu