Paguyuban Serahkan Terduga Pelaku Penganiayaan Driver Ojol ke Polda Sleman

- Rabu, 19 November 2025 | 21:24 WIB
Paguyuban Serahkan Terduga Pelaku Penganiayaan Driver Ojol ke Polda Sleman
Kasus Penganiayaan Driver Ojol di Sleman

Terduga Pelaku Penganiayaan Driver Ojol Diserahkan Paguyuban ke Polisi

Seorang terduga pelaku penganiayaan terhadap driver ojek online (ojol) berinisial ADM (20) telah diserahkan perwakilan paguyuban daerah asalnya kepada Kepolisian Resor Sleman. Penyerahan dilakukan di sebuah rumah makan di Kapanewon Ngemplak pada Rabu (19/11).

Proses Penyerahan Terduga Pelaku

Kanit Pidum Satreskrim Polresta Sleman Ipda Hanif Aqiel menjelaskan bahwa penyerahan RAL (24) dilakukan secara sukarela oleh tokoh paguyuban. "Tokoh paguyuban ini menginginkan dan menyerahkan terduga pelaku sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan," tegas Hanif di Mapolresta Sleman.

"Paguyuban menginginkan kasus ini tidak meluas ke isu lain seperti ras dan agama."

Hanif menekankan bahwa perwakilan paguyuban secara khusus meminta agar kasus ini ditangani secara profesional tanpa dikaitkan dengan persoalan suku, ras, dan agama.

Status Hukum dan Proses Hukum

Saat ini RAL masih berstatus sebagai saksi. Unit 1 Jatanras Satreskrim Polresta Sleman telah memulai pemeriksaan terhadap terduga pelaku. "Kami akan terus melakukan update dan penanganan perkara ini," kata Hanif menegaskan.

Mengenai kemungkinan penahanan, Hanif menyatakan: "Belum dilaksanakan penahanan karena proses penyidikan masih tetap berlangsung. Penanganannya masih tetap dilaksanakan secara intensif."

Kronologi Penganiayaan

Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden penganiayaan bermula ketika korban datang ke warung lesehan di Condongcatur, Depok, Sleman untuk mengambil pesanan makanan. Di lokasi tersebut terjadi perselisihan antara terduga pelaku dengan korban yang berujung pada tindak penganiayaan.

Penyidik masih mendalami apakah RAL dalam kondisi terpengaruh minuman beralkohol saat kejadian. "Itu belum dapat kita sampaikan karena masih menunggu pemeriksaan yang sedang berjalan," jelas Hanif.

Ancaman Pidana

Jika terbukti melakukan penganiayaan, terduga pelaku dapat dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun. Proses penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap secara komprehensif motif dan alasan di balik insiden tersebut.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar