Pemuda 19 Tahun Diciduk Polisi Usai Cabuli Dua Anak di Bawah Umur
Lokasi: Bandar Lampung | Waktu: Oktober 2025
BANDAR LAMPUNG – Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung mengamankan seorang pemuda berinisial VA (19) terkait dugaan tindak pencabulan terhadap dua anak di bawah umur. Aksi criminal tersebut diduga telah berlangsung hingga delapan kali sebelum akhirnya terungkap.
Kronologi Pengungkapan
Kasus ini dilaporkan kepada pihak kepolisian pada 24 September 2025. Menurut Kompol Faria Arista, Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, kejadian terakhir terjadi pada Rabu, 22 Oktober 2025, di Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung.
"Pelaku memanfaatkan kedekatan lokasi tempat tinggal. Korban sering dipanggil untuk menonton film anak-anak melalui laptop atau handphone di kediaman pelaku," jelas Kompol Faria.
Modus dan Tindakan Kekerasan
VA disebut menggunakan sejumlah modus untuk melancarkan aksinya. Salah satunya dengan memaksa korban memegang alat kelaminnya hingga mengeluarkan sperma. Tak hanya itu, pelaku juga memerintahkan korban untuk menjilat sperma yang diklaim sebagai "susu dari Mekkah" yang telah didoakan.
Artikel Terkait
Tembikar Gaza Bangkit: Warisan Budaya yang Tak Padam di Tengah Konflik
Bripda Fauzan Dipecat Polri: Kronologi Lengkap Kasus KDRT dan Sanksi Ganda
Bareskrim Polri Musnahkan Ladang Ganja 51,75 Hektare di Aceh, Selamatkan Rp 621 Miliar
Masa Depan Inovasi Global: Mengapa Blokade Teknologi Justru Memicu Kemajuan Mandiri