Pemuda 19 Tahun Diciduk Polisi Usai Cabuli Dua Anak di Bawah Umur
Lokasi: Bandar Lampung | Waktu: Oktober 2025
BANDAR LAMPUNG – Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung mengamankan seorang pemuda berinisial VA (19) terkait dugaan tindak pencabulan terhadap dua anak di bawah umur. Aksi criminal tersebut diduga telah berlangsung hingga delapan kali sebelum akhirnya terungkap.
Kronologi Pengungkapan
Kasus ini dilaporkan kepada pihak kepolisian pada 24 September 2025. Menurut Kompol Faria Arista, Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, kejadian terakhir terjadi pada Rabu, 22 Oktober 2025, di Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung.
"Pelaku memanfaatkan kedekatan lokasi tempat tinggal. Korban sering dipanggil untuk menonton film anak-anak melalui laptop atau handphone di kediaman pelaku," jelas Kompol Faria.
Modus dan Tindakan Kekerasan
VA disebut menggunakan sejumlah modus untuk melancarkan aksinya. Salah satunya dengan memaksa korban memegang alat kelaminnya hingga mengeluarkan sperma. Tak hanya itu, pelaku juga memerintahkan korban untuk menjilat sperma yang diklaim sebagai "susu dari Mekkah" yang telah didoakan.
Faktor Pemicu
Berdasarkan pengakuan pelaku selama pemeriksaan, dorongan untuk melakukan tindakan asusila tersebut muncul akibat kebiasaan menonton film porno. Pelaku mengaku tidak mampu mengendalikan nafsunya setelah terpapar konten dewasa.
Peran Orang Tua dan Bukti Hadiah
Keterlibatan orang tua menjadi kunci terungkapnya kasus ini. Kecurigaan muncul ketika orang tua melihat anaknya sering mendapat hadiah boneka dari VA. Setelah dilakukan pendalaman, terungkaplah fakta bahwa pemberian hadiah tersebut merupakan bentuk manipulasi pelaku untuk mendekati korban.
"Orang tua korban curiga karena anaknya kerap menerima mainan. Setelah ditelusuri, diketahui bahwa pemberian itu berasal dari pelaku, yang kemudian mengungkap praktik pencabulan," tambah Kompol Faria.
Status Hukum
VA dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku adalah pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Laporan ini disusun berdasarkan informasi resmi dari kepolisian. Nama korban dan identitas sengaja disembunyikan untuk melindungi privasi.
Artikel Terkait
Wakil Bupati Bone Inspeksi Mendadak Tanjung Pallette, Pastikan Kebersihan dan Pelayanan Jadi Prioritas
Kiper Muda Belgia Senne Lammens Resmi Dinobatkan sebagai Transfer Terbaik Premier League Musim Ini
Davide Ancelotti Resmi Ditunjuk sebagai Pelatih Kepala Lille untuk Musim 2026/2027
AS Monaco Resmi Aktifkan Opsi Pembelian Ansu Fati dari Barcelona Senilai 11 Juta Euro