Pemuda 19 Tahun Cabuli Dua Anak di Bawah Umur, Modus Susu Mekkah dan Boneka

- Rabu, 19 November 2025 | 20:18 WIB
Pemuda 19 Tahun Cabuli Dua Anak di Bawah Umur, Modus Susu Mekkah dan Boneka
Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur Terungkap di Bandar Lampung

Pemuda 19 Tahun Diciduk Polisi Usai Cabuli Dua Anak di Bawah Umur

Lokasi: Bandar Lampung | Waktu: Oktober 2025

BANDAR LAMPUNG – Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung mengamankan seorang pemuda berinisial VA (19) terkait dugaan tindak pencabulan terhadap dua anak di bawah umur. Aksi criminal tersebut diduga telah berlangsung hingga delapan kali sebelum akhirnya terungkap.

Kronologi Pengungkapan

Kasus ini dilaporkan kepada pihak kepolisian pada 24 September 2025. Menurut Kompol Faria Arista, Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, kejadian terakhir terjadi pada Rabu, 22 Oktober 2025, di Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung.

"Pelaku memanfaatkan kedekatan lokasi tempat tinggal. Korban sering dipanggil untuk menonton film anak-anak melalui laptop atau handphone di kediaman pelaku," jelas Kompol Faria.

Modus dan Tindakan Kekerasan

VA disebut menggunakan sejumlah modus untuk melancarkan aksinya. Salah satunya dengan memaksa korban memegang alat kelaminnya hingga mengeluarkan sperma. Tak hanya itu, pelaku juga memerintahkan korban untuk menjilat sperma yang diklaim sebagai "susu dari Mekkah" yang telah didoakan.

Faktor Pemicu

Berdasarkan pengakuan pelaku selama pemeriksaan, dorongan untuk melakukan tindakan asusila tersebut muncul akibat kebiasaan menonton film porno. Pelaku mengaku tidak mampu mengendalikan nafsunya setelah terpapar konten dewasa.

Peran Orang Tua dan Bukti Hadiah

Keterlibatan orang tua menjadi kunci terungkapnya kasus ini. Kecurigaan muncul ketika orang tua melihat anaknya sering mendapat hadiah boneka dari VA. Setelah dilakukan pendalaman, terungkaplah fakta bahwa pemberian hadiah tersebut merupakan bentuk manipulasi pelaku untuk mendekati korban.

"Orang tua korban curiga karena anaknya kerap menerima mainan. Setelah ditelusuri, diketahui bahwa pemberian itu berasal dari pelaku, yang kemudian mengungkap praktik pencabulan," tambah Kompol Faria.

Status Hukum

VA dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku adalah pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Laporan ini disusun berdasarkan informasi resmi dari kepolisian. Nama korban dan identitas sengaja disembunyikan untuk melindungi privasi.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar