Vonis Kasus Suap CPO Senilai Rp 40 Miliar untuk Lima Petinggi Peradilan Diunggulkan 3 Desember

- Rabu, 19 November 2025 | 16:24 WIB
Vonis Kasus Suap CPO Senilai Rp 40 Miliar untuk Lima Petinggi Peradilan Diunggulkan 3 Desember
Vonis Kasus Suap CPO Akan Dibacakan 3 Desember

Lima Petinggi Peradilan Hadapi Vonis Kasus Suap CPO Senilai Rp 40 Miliar

PUTUSAN HUKUM: Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menetapkan Rabu, 3 Desember 2025 sebagai hari pengucapan putusan bagi lima terdakwa kasus suap pengurusan izin ekspor minyak sawit mentah (CPO). Sidang putusan ini menjadi penutup dari seluruh proses persidangan yang telah berjalan.

Kelima terdakwa yang menjalani proses hukum tersebut merupakan mantan pejabat struktural dan hakim di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka adalah:

  • Arif Nuryanta (Eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat)
  • Wahyu Gunawan (Mantan Panitera Muda PN Jakarta Pusat)
  • Djuyamto (Hakim Anggota Majelis)
  • Agam Syarief (Hakim Anggota Majelis)
  • Ali Muhtarom (Hakim Anggota Majelis)

Ketua Majelis Hakim Effendi menjelaskan bahwa penundaan sidang selama dua minggu diperlukan untuk mempertimbangkan kompleksitas perkara dengan lima berkas terdakwa dan jumlah saksi yang cukup banyak.

"Majelis Hakim akan bermusyawarah, mengingat perkara ini ada lima berkas, saksi-saksi juga cukup banyak, maka majelis sudah bersepakat untuk pembacaan putusan persidangan ini kita tunda selama dua minggu," tegas Effendi di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dugaan Aliran Dana Suap Perusahaan Sawit

Kasus hukum ini berawal dari vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim terhadap perkara persetujuan ekspor CPO. Investigasi lanjutan mengungkap adanya indikasi kuat bahwa vonis lepas tersebut dipengaruhi praktik suap.

Kelima terduga pelaku didakwa secara bersama-sama menerima aliran dana sebesar Rp 40 miliar yang diduga berasal dari kuasa hukum tiga perusahaan kelapa sawit terkemuka: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Pembagian uang suap berdasarkan dakwaan adalah sebagai berikut:

  • Arif Nuryanta: Rp 15,7 miliar
  • Wahyu Gunawan: Rp 2,4 miliar
  • Djuyamto: Rp 9,5 miliar
  • Agam Syarief: Rp 6,2 miliar
  • Ali Muhtarom: Rp 6,2 miliar

Rincian Tuntutan Jaksa

Setelah melalui proses persidangan, jaksa penuntut umum telah mengajukan tuntutan pidana terhadap masing-masing terdakwa. Berikut rincian lengkap tuntutan tersebut:

Nama Terdakwa Tuntutan Pidana Denda Uang Pengganti
Djuyamto 12 tahun penjara Rp 500 juta subsider 6 bulan Rp 9,5 miliar subsider 5 tahun
Agam Syarief 12 tahun penjara Rp 500 juta subsider 6 bulan Rp 6,2 miliar subsider 5 tahun
Ali Muhtarom 12 tahun penjara Rp 500 juta subsider 6 bulan Rp 6,2 miliar subsider 5 tahun
Arif Nuryanta 15 tahun penjara Rp 500 juta subsider 6 bulan Rp 15,7 miliar subsider 6 tahun
Wahyu Gunawan 12 tahun penjara Rp 500 juta subsider 6 bulan Rp 2,4 miliar subsider 6 tahun

Publik kini menanti putusan akhir yang akan diumumkan pada awal Desember mendatang, yang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi momentum penting dalam pemberantasan praktik suap di lingkungan peradilan Indonesia.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar