Lima Petinggi Peradilan Hadapi Vonis Kasus Suap CPO Senilai Rp 40 Miliar
Jakarta, Rabu 19 November 2025
PUTUSAN HUKUM: Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menetapkan Rabu, 3 Desember 2025 sebagai hari pengucapan putusan bagi lima terdakwa kasus suap pengurusan izin ekspor minyak sawit mentah (CPO). Sidang putusan ini menjadi penutup dari seluruh proses persidangan yang telah berjalan.
Kelima terdakwa yang menjalani proses hukum tersebut merupakan mantan pejabat struktural dan hakim di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka adalah:
- Arif Nuryanta (Eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat)
- Wahyu Gunawan (Mantan Panitera Muda PN Jakarta Pusat)
- Djuyamto (Hakim Anggota Majelis)
- Agam Syarief (Hakim Anggota Majelis)
- Ali Muhtarom (Hakim Anggota Majelis)
Ketua Majelis Hakim Effendi menjelaskan bahwa penundaan sidang selama dua minggu diperlukan untuk mempertimbangkan kompleksitas perkara dengan lima berkas terdakwa dan jumlah saksi yang cukup banyak.
Artikel Terkait
Warga Makassar Diingatkan Imsak Hari Ini Pukul 04.43 WITA
Atletico Madrid Hadapi Club Brugge di Laga Penentu Tiket 16 Besar Liga Champions
Pimpinan Ponpes di Lombok Tengah Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual
Debt Collector di Metro Diamankan, Diduga Gelapkan Mobil Debitur Rp285 Juta