Komisi III Bantah Klaim Kontroversi RKUHAP: Informasi yang Beredar Tidak Akurat

- Rabu, 19 November 2025 | 14:06 WIB
Komisi III Bantah Klaim Kontroversi RKUHAP: Informasi yang Beredar Tidak Akurat

Klarifikasi Komisi III DPR Terhadap Pasal-Pasal Kontroversial RKUHAP

Jakarta, Kamis 19 November - Gedung DPR RI, Senayan

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, memberikan penjelasan resmi mengenai sejumlah pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang menuai polemik di publik. Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung DPR RI, ia menegaskan banyak informasi yang beredar tidak akurat dan perlu dikoreksi.

Koreksi Terhadap Mekanisme Penangkapan dan Penahanan

Habiburokhman membantah keras anggapan bahwa penangkapan, penggeledahan, dan penahanan dapat dilakukan pada tahap penyelidikan.

"Pernyataan tersebut tidak benar. Penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan dalam Pasal 5 dilakukan bukan dalam tahap penyelidikan, namun dalam tahap penyidikan," tegas politisi Partai Gerindra ini.

Ia menekankan bahwa meskipun penyelidik dapat melakukan penangkapan, hal itu tetap dalam kerangka penyidikan dan harus berdasarkan perintah penyidik. Syarat upaya paksa dalam RKUHAP disebutnya jauh lebih ketat dibanding ketentuan dalam KUHAP lama.

Penyamaran dan Pembelian Terselubung Hanya untuk Kasus Khusus

Habiburokhman menyanggah klaim bahwa metode undercover buying dan control delivery dapat diterapkan untuk semua jenis tindak pidana.

"Ini koalisi pemalas, tidak benar, karena sudah dilimitasi di bagian penjelasan. Metode penyelidikan diperluas namun hanya untuk investigasi khusus, bukan untuk semua tindak pidana," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa metode investigasi khusus tersebut hanya berlaku untuk tindak pidana tertentu seperti narkotika dan psikotropika, sebagaimana diatur dalam undang-undang khusus.

Penggeledahan Tetap Perlu Izin Hakim

Merespons kekhawatiran mengenai penggeledahan tanpa izin hakim, Habiburokhman menegaskan bahwa upaya paksa diatur secara ketat dengan persyaratan yang lebih rigor.

Tindakan tanpa izin hanya dapat dilakukan dalam keadaan mendesak yang bersifat limitatif, seperti kondisi geografis yang tidak memungkinkan atau kasus tertangkap tangan. Namun dalam waktu 2x24 jam, persetujuan hakim tetap harus dimintakan.


Halaman:

Komentar