DJP Respons Penyidikan Korupsi Pajak Periode 2016-2020
Rabu, 19 November 2023
Direktorat Jenderal Pajak menyatakan komitmen penuh mendukung proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi pengaturan pembayaran pajak.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan respons resmi pertama terkait penyidikan yang digulirkan Kejaksaan Agung atas dugaan korupsi pengaturan pembayaran pajak yang melibatkan oknum pegawai pajak pada periode 2016 hingga 2020.
Dalam keterangan resminya, DJP mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu informasi lengkap dari lembaga penegak hukum sebelum dapat memberikan penjelasan komprehensif kepada masyarakat.
Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, menegaskan bahwa institusinya belum dapat menyampaikan detail spesifik mengenai kasus tersebut karena seluruh proses masih berada dalam tahap penyidikan di Kejaksaan Agung.
"Saat ini kami masih menunggu keterangan resmi dari instansi yang terkait. Kami akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut apabila sudah tersedia informasi resmi yang dapat disampaikan kepada publik," jelas Rosmauli.
Artikel Terkait
Gubernur Kaltim Jelaskan Mobil Dinas Rp8,5 Miliar Ditempatkan di Jakarta
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Semarang Hari Ini, 27 Februari 2026
Kreator Konten di Gowa Didenda Rp1 Miliar karena Siarkan Ilegal BYON Combat
Mahasiswi UIN Suska Riau Diserang Senjata Tajam di Ruang Sidang Kampus