MK Batalkan HGU 190 Tahun di IKN, Investasi Rp466 Triliun Dipertaruhkan

- Rabu, 19 November 2025 | 10:50 WIB
MK Batalkan HGU 190 Tahun di IKN, Investasi Rp466 Triliun Dipertaruhkan

Putusan MK Batalkan HGU 190 Tahun di IKN, Otorita Siap Koordinasi Penyelarasan Aturan

MURIANETWORK.COM - Gelombang kekhawatiran muncul pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan pemberian Hak Guna Usaha (HGU) hingga 190 tahun di Ibu Kota Nusantara (IKN). Keputusan bersejarah ini dipandang berpotensi mempengaruhi minat investor dalam proyek strategis nasional yang membutuhkan investasi hingga Rp466 triliun.

Dalam putusan yang digugat oleh Stepanus Febyan Babaro (karyawan swasta) dan Ronggo Warsito (pedagang) melalui perkara Nomor 185/PUU-XXII/2024, MK menyatakan pemberian HGU, Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai (HP) dengan jangka waktu 160-190 tahun di IKN tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Gugatan tersebut menguji konstitusionalitas Pasal 16A Ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN. Putusan ini secara efektif menganulir sistem dua siklus pengelolaan lahan yang sebelumnya diatur dalam revisi UU IKN.

Respons Otorita IKN

Juru Bicara Otorita IKN (OIKN), Troy Pantouw, menegaskan pihaknya menghormati dan akan menaati putusan MK tersebut. "OIKN siap berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN dan Kementerian/Lembaga lainnya guna penyelarasan aturan teknis di lapangan," ujar Troy dalam keterangan resmi, Selasa (18/11/2025).


Halaman:

Komentar