Kelompok Hamas secara tegas menentang keputusan DK PBB ini, menyatakan bahwa resolusi tersebut mengabaikan kebutuhan kemanusiaan dan hak politik rakyat Palestina. Mereka secara khusus menolak klausul pembentukan pasukan internasional yang bertugas melucuti kelompok bersenjata di Gaza.
Di sisi lain, Kementerian Luar Negeri Palestina yang bermarkas di Ramallah justru menyambut baik resolusi ini. Mereka menilai keputusan tersebut mengukuhkan hak menentukan nasib sendiri rakyat Palestina dan membuka jalan menuju pembentukan negara merdeka.
Masa Depan Gaza dan Jalan Menuju Negara Palestina
Dokumen resolusi DK PBB menyiratkan kemungkinan pembentukan negara Palestina di masa depan, dengan syarat Otoritas Palestina melakukan reformasi yang diperlukan dan proses rekonstruksi Gaza berjalan lancar. Resolusi ini juga mengesahkan pembentukan Dewan Perdamaian yang akan berfungsi sebagai pemerintahan transisi Gaza hingga akhir tahun 2027.
Meskipun menggunakan bahasa yang kompleks, resolusi ini dianggap sebagai langkah signifikan menuju penyelesaian konflik berkepanjangan di wilayah tersebut, meskipun masih menuai pro dan kontra dari berbagai pihak yang terlibat.
Artikel Terkait
KPK Ungkap Skema Suap Pajak, Negara Rugi Rp 59 Miliar
Maling Dana Haji: Kezaliman yang Berani Halangi Panggilan Langit
Delapan Tahun Berlalu, Tere Liye Buka Suara Soal Sindiran ke Petugas Pajak
Laba Sawit Menguap ke Singapura, Indonesia Cuma Dapat Sisa