"Mereka memiliki dokumen untuk Australia, Indonesia, atau Malaysia. Sekitar 30% dari total penumpang yang pergi ke Afrika Selatan pada hari yang sama atau dalam dua hari pertama," ujar Abu Saif seperti dilaporkan media internasional.
Pernyataan Resmi Kementerian Luar Negeri RI
Menanggapi berkembangnya kabar ini, Jubir Kementerian Luar Negeri RI Yvonne Mewengkang memberikan penjelasan resmi bahwa Indonesia menolak segala bentuk pemindahan paksa warga Gaza. Kebijakan ini konsisten dengan prinsip two-state solution yang selalu didukung oleh Pemerintah Indonesia.
Yvonne menegaskan bahwa "Pemerintah Indonesia tidak pernah memfasilitasi pemindahan warga Gaza atau warga Palestina untuk masuk ke Indonesia." Lebih lanjut dijelaskan bahwa dalam beberapa kasus terdapat informasi mengenai warga Gaza yang berupaya mencari jalan keluar secara mandiri dengan dukungan organisasi kemanusiaan atau pihak non-pemerintah, namun Indonesia tidak terlibat dalam proses tersebut.
Kebijakan Indonesia Terhadap Kedatangan Warga Palestina
Kementerian Luar Negeri RI menegaskan bahwa Indonesia tidak memiliki kebijakan khusus untuk menerima warga Palestina yang ingin masuk melalui penerbangan sewa. Pihaknya sedang melakukan verifikasi informasi dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan proses visa.
"Indonesia tidak memiliki kebijakan penerimaan pengungsi Gaza melalui visa atau penerbangan carter," tegas Yvonne. Prinsip yang dianut adalah setiap pergerakan warga Gaza atau Palestina secara lintas batas merupakan kewenangan otoritas setempat dan hanya dapat terjadi dengan persetujuan pihak-pihak terkait di lapangan.
Artikel Terkait
Politikus Gerindra Terseret Pusaran Korupsi BBM Navigasi Pontianak
Di Stasiun Tua, Sejarah Terukir: Mamdani Memimpin New York dengan Al-Quran dan Janji Keadilan Sosial
KPK Peringatkan Wacana Pilkada Lewat DPRD: Buka Keran Korupsi Sistematis
Negara dalam Jerat Rente: Ketika Kekuasaan dan Modal Menggerogoti Amanah Lingkungan