Koreksi Tegas dari Ketua Majelis KIP
Mendengar penjelasan tersebut, Rospita Vici Paulyn langsung memberikan koreksi. Ia menegaskan bahwa aturan penyimpanan arsip tidak boleh hanya merujuk pada PKPU, melainkan harus mengikuti Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Menurut penjelasan Paulyn, UU Kearsipan menetapkan retensi arsip minimal lima tahun, bukan satu tahun seperti yang diterapkan KPU Solo. Ia pun mempertanyakan keputusan pemusnahan arsip yang dinilai terlalu cepat.
Paulyn memberikan penegasan hukum yang penting. Dokumen pendaftaran calon kepala daerah merupakan dokumen negara yang statusnya vital. Selama dokumen tersebut masih berpotensi disengketakan di kemudian hari, maka tidak boleh dimusnahkan sama sekali.
Kejadian ini menyisakan pertanyaan besar mengenai kepatuhan institusi terhadap undang-undang kearsipan nasional dan implikasinya terhadap transparansi informasi publik di Indonesia.
Artikel Terkait
ASN Kementan Ubah Pekarangan Sempit Jadi Model Ketahanan Pangan Keluarga
Suami Tewas Ditikam di Pelukan Istri di Lubuklinggau, Pelaku Masih Diburu
Prabowo Saksikan Penyerahan Denda Hutan Rp11,4 Triliun ke Kas Negara
Kebakaran Hanguskan Ruko Grosir Sepatu di Pematangsiantar, Tak Ada Korban Jiwa