KPU Solo Musnahkan Arsip Pencalonan Jokowi, Ketua KIP Kaget dan Koreksi Aturan
Ketua Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP), Rospita Vici Paulyn, menunjukkan reaksi kaget dalam sidang sengketa informasi publik. Kekagetan ini muncul setelah perwakilan KPU Kota Surakarta mengaku telah memusnahkan arsip salinan dokumen pencalonan Joko Widodo (Jokowi) sebagai Wali Kota Solo.
Pengakuan resmi ini disampaikan dalam sidang sengketa informasi yang digelar di Wisma BSG, Gambir, Jakarta Pusat, pada Senin (17/11/2025). Sidang tersebut diajukan oleh organisasi Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi) untuk mengungkap keberadaan dokumen-dokumen terkait.
Alasan KPU Solo Musnahkan Arsip Jokowi
Sidang yang awalnya berjalan lancar berubah suasana ketika Paulyn menanyakan keberadaan arsip salinan ijazah Jokowi dalam berkas pendaftaran Pilkada Solo. Perwakilan KPU Surakarta dengan tegas menyatakan bahwa semua arsip tersebut telah dimusnahkan.
Alasan pemusnahan tersebut, menurut KPU Solo, didasarkan pada masa retensi arsip yang telah habis. Mereka mengacu pada Jadwal Retensi Arsip (JRA) internal dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2023. Perwakilan termohon menjelaskan bahwa masa retensi arsip hanya satu tahun aktif dan dua tahun inaktif, sehingga setelah periode tersebut arsip wajib dimusnahkan.
Koreksi Tegas dari Ketua Majelis KIP
Mendengar penjelasan tersebut, Rospita Vici Paulyn langsung memberikan koreksi. Ia menegaskan bahwa aturan penyimpanan arsip tidak boleh hanya merujuk pada PKPU, melainkan harus mengikuti Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Menurut penjelasan Paulyn, UU Kearsipan menetapkan retensi arsip minimal lima tahun, bukan satu tahun seperti yang diterapkan KPU Solo. Ia pun mempertanyakan keputusan pemusnahan arsip yang dinilai terlalu cepat.
Paulyn memberikan penegasan hukum yang penting. Dokumen pendaftaran calon kepala daerah merupakan dokumen negara yang statusnya vital. Selama dokumen tersebut masih berpotensi disengketakan di kemudian hari, maka tidak boleh dimusnahkan sama sekali.
Kejadian ini menyisakan pertanyaan besar mengenai kepatuhan institusi terhadap undang-undang kearsipan nasional dan implikasinya terhadap transparansi informasi publik di Indonesia.
Artikel Terkait
Menkeu Tegaskan Dana LPDP dari Pajak dan Utang, Ancam Pencabutan bagi yang Hina Negara
Waspada Hujan Lebat hingga Sangat Lebat di Sejumlah Wilayah Sulawesi Selatan
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem untuk Aceh dan Sumut
Kematian Bos Kartel El Mencho Picu Gelombang Kekerasan di Meksiko