KPU Solo Musnahkan Arsip Pencalonan Jokowi, Ketua KIP Kaget dan Koreksi Aturan
Ketua Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP), Rospita Vici Paulyn, menunjukkan reaksi kaget dalam sidang sengketa informasi publik. Kekagetan ini muncul setelah perwakilan KPU Kota Surakarta mengaku telah memusnahkan arsip salinan dokumen pencalonan Joko Widodo (Jokowi) sebagai Wali Kota Solo.
Pengakuan resmi ini disampaikan dalam sidang sengketa informasi yang digelar di Wisma BSG, Gambir, Jakarta Pusat, pada Senin (17/11/2025). Sidang tersebut diajukan oleh organisasi Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi) untuk mengungkap keberadaan dokumen-dokumen terkait.
Alasan KPU Solo Musnahkan Arsip Jokowi
Sidang yang awalnya berjalan lancar berubah suasana ketika Paulyn menanyakan keberadaan arsip salinan ijazah Jokowi dalam berkas pendaftaran Pilkada Solo. Perwakilan KPU Surakarta dengan tegas menyatakan bahwa semua arsip tersebut telah dimusnahkan.
Alasan pemusnahan tersebut, menurut KPU Solo, didasarkan pada masa retensi arsip yang telah habis. Mereka mengacu pada Jadwal Retensi Arsip (JRA) internal dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2023. Perwakilan termohon menjelaskan bahwa masa retensi arsip hanya satu tahun aktif dan dua tahun inaktif, sehingga setelah periode tersebut arsip wajib dimusnahkan.
Artikel Terkait
Banjir Rendam Sejumlah Titik di Makassar, Tello Baru Terparah
Gempa Magnitudo 3,2 Guncang Sukabumi, Tidak Ada Laporan Kerusakan
Harga Emas Batangan Pegadaian Naik Rp 38.000 per Gram
Menkeu Tegaskan Dana LPDP dari Pajak dan Utang, Ancam Pencabutan bagi yang Hina Negara