Isu ini pun ramai diperbincangkan warganet di platform media sosial. Seorang pengguna X, @bekilapan, memberikan komentar terkait situasi yang dihadapi UGM. "UGM terlanjur tercebur, sekarang semua kembali pada UGM mau terus ada di kubangan atau naik untuk membersihkan diri," tulis akun tersebut.
Inti dari sengketa informasi publik di KIP ini adalah permintaan akses informasi oleh penggugat. Pihak penggugat meminta UGM untuk memberikan akses terhadap dokumen-dokumen terkait ijazah, skripsi, dan kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Presiden Jokowi. Permintaan ini diajukan berdasarkan prinsip keterbukaan informasi publik untuk menjamin akuntabilitas penyelenggara negara.
Perkembangan sidang sengketa ijazah Jokowi di KIP ini terus menjadi perhatian publik. Masyarakat menunggu keputusan sidang selanjutnya dan langkah yang akan diambil oleh UGM dalam memenuhi perintah majelis hakim.
Artikel Terkait
Bayi Ditemukan dalam Kantong Kresek di Muba, Ibu Muda Ungkap Motif Mengerikan
Densus 88 Ungkap 110 Anak di 23 Provinsi Jadi Target Rekrutmen Online Teroris
Polisi Tembak Kakak Pelaku Penjambretan iPhone di Denpasar Usai Berusaha Kabur
Respons Puan Maharani Soal Putusan MK Wajibkan Polri Pensiun untuk Tugas Luar Struktur