UGM Diduga Sembunyikan Dokumen Ijazah Jokowi, KIP Beri Perintah Tegas

- Selasa, 18 November 2025 | 06:00 WIB
UGM Diduga Sembunyikan Dokumen Ijazah Jokowi, KIP Beri Perintah Tegas
Sidang KIP: UGM Diduga Sembunyikan Dokumen Ijazah Jokowi - Fakta Terbaru

Sidang KIP: UGM Diduga Sembunyikan Dokumen Ijazah Jokowi

Dalam sidang Komisi Informasi Pusat (KIP) yang membahas kelengkapan berkas Presiden Joko Widodo pada Senin, 17 November 2025, terungkap sebuah fakta mengejutkan. Pihak penggugat mengklaim bahwa Universitas Gadjah Mada (UGM) diduga menyembunyikan seluruh dokumen bukti penyerahan arsip ijazah Jokowi kepada Polda Metro Jaya.

Klaim ini disampaikan secara langsung oleh kuasa hukum penggugat di hadapan majelis hakim. Dalam persidangan, pihak penggugat menunjukkan bukti penyerahan arsip yang diterima dari UGM. Yang menjadi sorotan, seluruh dokumen tersebut berada dalam kondisi diblackout atau dihitamkan, sehingga informasi di dalamnya tidak dapat terbaca.

Menanggapi hal ini, Ketua Majelis Hakim kemudian mengeluarkan perintah tegas. Majelis memerintahkan pihak UGM untuk membawa serta semua dokumen asli yang menjadi objek sengketa dalam persidangan berikutnya. Keputusan ini dinilai krusial untuk menjernihkan duduk persoalan sebenarnya.

Isu ini pun ramai diperbincangkan warganet di platform media sosial. Seorang pengguna X, @bekilapan, memberikan komentar terkait situasi yang dihadapi UGM. "UGM terlanjur tercebur, sekarang semua kembali pada UGM mau terus ada di kubangan atau naik untuk membersihkan diri," tulis akun tersebut.

Inti dari sengketa informasi publik di KIP ini adalah permintaan akses informasi oleh penggugat. Pihak penggugat meminta UGM untuk memberikan akses terhadap dokumen-dokumen terkait ijazah, skripsi, dan kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Presiden Jokowi. Permintaan ini diajukan berdasarkan prinsip keterbukaan informasi publik untuk menjamin akuntabilitas penyelenggara negara.

Perkembangan sidang sengketa ijazah Jokowi di KIP ini terus menjadi perhatian publik. Masyarakat menunggu keputusan sidang selanjutnya dan langkah yang akan diambil oleh UGM dalam memenuhi perintah majelis hakim.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar