Pemeriksaan PA Lab Miom Ditanggung BPJS Kesehatan - Kisah Tari dan RS Zahira
Seorang pasien bernama Tari Ardianti mengalami kebingungan saat menerima tagihan dari RS Zahira. Pemeriksaan jaringan atau PA Lab untuk miom yang dideritanya disebut-sebut tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Nominal pada tagihan tersebut membuatnya mengernyit dan merasa ada yang tidak beres.
Harapan Tari untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak, sebagaimana dijamin negara melalui program JKN-KIS, mulai retak. Ia menerima informasi yang berubah-ubah dari pihak rumah sakit mengenai cakupan biaya tersebut.
"Awalnya dikatakan tidak tercover sama sekali. Lalu, berubah menjadi hanya sebagian yang ditanggung. Saya benar-benar bingung," ujar Tari, yang suaranya mengandung rasa frustrasi yang tertahan. Kebingungan ini menjadi pintu masuk menuju ketidakpastian di saat seharusnya ia fokus pada pemulihan kesehatannya.
Tidak tinggal diam, Tari kemudian menghubungi Rekan Indonesia DKI Jakarta, sebuah organisasi yang memperjuangkan hak-hak masyarakat. Laporannya ini memicu serangkaian investigasi dan koordinasi.
Martha Tiana Hermawan, Ketua Rekan Indonesia DKI Jakarta, memberikan penjelasan. "Kami segera berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan. Dan hasilnya sangat jelas. Seluruh biaya pemeriksaan jaringan atau PA Lab miom tersebut sepenuhnya ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Pasien tidak seharusnya mengeluarkan sepeser pun."
Kepastian dari BPJS Kesehatan ini membuktikan bahwa hak Tari hampir terampas oleh praktik yang tidak transparan. Tindakan RS Zahira diduga kuat sebagai bentuk maladministrasi layanan kesehatan, sebuah penyimpangan yang merugikan peserta JKN-KIS.
"Ini adalah alarm. Alarm yang mengingatkan kita semua bahwa sistem kesehatan kita masih rentan terhadap praktik-praktik yang membebani masyarakat," tegas Martha.
Rekan Indonesia DKI Jakarta kemudian mengajukan tiga tuntutan. Pertama, RS Zahira harus memberikan klarifikasi dan permintaan maaf terbuka. Kedua, BPJS Kesehatan didesak untuk melakukan audit menyeluruh terhadap pola penagihan rumah sakit tersebut. Ketiga, Dinas Kesehatan DKI Jakarta dan Kementerian Kesehatan harus turun tangan memastikan tidak ada lagi alih beban biaya kepada peserta BPJS.
Perjuangan Tari akhirnya membuahkan hasil. Tagihan yang membingungkan itu dinyatakan tidak berlaku dan ia tidak perlu membayarnya. Kemenangan kecil ini membuktikan bahwa setiap warga negara berhak bersuara dan pengawasan kolektif adalah kunci untuk memastikan akuntabilitas penyelenggara layanan publik.
"Kami akan terus mengawal," janji Martha, "agar layanan kesehatan yang transparan, manusiawi, dan bebas pungutan liar bukan sekadar impian, tetapi kenyataan bagi setiap orang."
Kisah Tari berakhir dengan lega, namun meninggalkan pertanyaan mendasar: sudah berapa banyak warga lainnya yang membayar untuk sesuatu yang seharusnya menjadi hak mereka?
Artikel Terkait
Jadwal Imsakiyah dan Waktu Salat Hari Pertama Ramadan 1447 H di Surabaya
Muhammadiyah Rilis Jadwal Imsakiyah Ramadhan 1447 H untuk Yogyakarta
Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Palembang, Enam Orang Ditangkap
Longsor Putus Jalur Wamena-Kelila, Distribusi Logistik Papua Terancam