Gempa Bumi Magnitudo 6.2 Guncang Wilayah Bolaang Mongondow Selatan
Sebuah gempa bumi terkini dengan kekuatan signifikan telah tercatat oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Gempa dengan magnitudo 6.2 ini mengguncang daerah Bolaanguki, yang terletak di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Provinsi Sulawesi Utara.
Berdasarkan rilis resmi dari BMKG, guncangan gempa bumi ini terjadi pada hari Senin malam, tepatnya pukul 19:12 WIB. Pusat gempa atau episenter terletak pada koordinat 0.04 Lintang Selatan dan 124.15 Bujur Timur. Secara geografis, lokasi ini berjarak sekitar 49 kilometer arah tenggara dari kota Bolaanguki.
Kedalaman Gempa dan Potensi Tsunami
Analisis lebih lanjut dari BMKG menunjukkan bahwa gempa Bolaang Mongondow Selatan ini berasal dari kedalaman 105 kilometer di bawah permukaan bumi. Karena karakteristik dan kedalamannya, BMKG dengan tegas menyatakan bahwa gempabumi ini tidak berpotensi menimbulkan tsunami. Hal ini menjadi kabar baik dan meredakan kekhawatiran masyarakat pesisir.
Dampak Gempa dan Imbauan BMKG
Hingga berita ini dirilis, laporan mengenai dampak kerusakan bangunan ataupun korban jiwa akibat gempa Sulawesi Utara ini belum diterima oleh pihak berwenang. Meskipun demikian, BMKG mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap tenang namun waspada. Masyarakat diharapkan untuk tidak terpancing oleh isu-isu yang tidak bertanggung jawab.
Imbauan penting juga diberikan untuk mewaspadai kemungkinan adanya gempa susulan. BMKG dan pihak terkini terus memantau perkembangan situasi dan akan memberikan pembaruan informasi data gempa terkini apabila tersedia.
Sebagai catatan, informasi awal gempa bumi seperti ini mengutamakan kecepatan, sehingga data dapat berubah seiring dengan kelengkapan data yang masuk ke pusat pemrosesan BMKG.
Artikel Terkait
Marc Marquez Sempurnakan Hattrick di MotoGP Hungaria 2026, Acosta dan Bagnaia Podium
Indra/Joaquin Runner-Up Indonesia Open 2026, Tembus 10 Besar Dunia
Siswi SMA Hilang Terseret Ombak di Tebing Pantai Apparalang Bulukumba
ICW Desak KPK Periksa Menteri Agus Andrianto dalam Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA