DKUKMPP Bantul Usul Pembubaran 75 Koperasi Tidak Aktif
Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUKMPP) Kabupaten Bantul secara resmi mengusulkan pembubaran terhadap 75 koperasi yang dinilai sudah tidak aktif. Langkah ini diambil sebagai bagian dari program penataan kelembagaan koperasi melalui pemantauan dan pemeriksaan kesehatan organisasi yang dilakukan secara berkala.
Alasan Pembubaran Koperasi di Bantul
Kepala DKUKMPP Bantul, Prapta Nugraha, mengungkapkan bahwa koperasi yang diusulkan untuk dibubarkan merupakan koperasi yang sudah tidak menunjukkan aktivitas organisasi sama sekali. Kriteria utama lainnya adalah koperasi tersebut tidak memiliki beban pinjaman atau tunggakan kepada lembaga keuangan manapun. Jenis koperasi yang terkena dampak meliputi Koperasi Simpan Pinjam dan Koperasi Serba Usaha.
Proses Administrasi Pembubaran Koperasi
Proses pembubaran koperasi tidak aktif ini saat ini sedang dalam tahap pengajuan ke Kementerian Koperasi. DKUKMPP Bantul telah menyelesaikan konsultasi persyaratan administrasi dan kini menunggu penetapan akhir dari pemerintah pusat. Data 75 koperasi ini merupakan akumulasi dari usulan tahun sebelumnya yang masih relevan untuk dibubarkan.
Artikel Terkait
Mobil Toyota Agya Meledak Jadi Bara di Halaman SMK Sragen
Ledakan Pipa Gas TGI Guncang Dusun Nibul, Api Membubung 15 Meter
Banjir Akhir 2025: Duka yang Berulang dan Peringatan untuk 2026
LPSK Siap Lindungi Aktivis yang Terintimidasi di Wilayah Bencana