KPK Periksa 10 Direktur Travel Haji Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap sepuluh petinggi perusahaan travel haji. Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan pengelolaan kuota haji Indonesia untuk periode tahun 2023 hingga 2024.
Pemeriksaan para saksi dari kalangan biro perjalanan ini dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK. Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari para pihak yang dipanggil untuk dimintai keterangan.
Daftar Petinggi Travel Haji yang Diperiksa KPK
Berikut adalah daftar sepuluh orang yang akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi:
- Magnatis, selaku Direktur Utama PT Magna Dwi Anita
- Aji Ardimas, selaku Direktur PT Amanah Wisata Insani
- Suharli, selaku Direktur Utama PT Al Amin Universal
- Fahruroji, selaku Direktur Operasional PT Malika Wisata Utama
- Hernawati Amin Gartiwa, selaku Direktur Utama PT Ghina Haura Khansa Mandiri
- Umi Munjayanah, selaku Direktur Utama PT Rizma Sabilul Harom
- Muhammad Fauzan, selaku Direktur PT Elteyba Medina Fauzana
- Ahmad Mutsanna Shahab, selaku Direktur PT Busindo Ayana
- Bambang Sutrisno, selaku Direktur Utama PT Airmark Indo Wisata
- Syihabul Muttaqin, selaku pemilik travel haji dan umrah Maslahatul Ummah Internasional
Selain kesepuluh orang tersebut, KPK juga turut memanggil dua saksi tambahan, yaitu Syaiful Bahri yang berprofesi sebagai konsultan dan Fajmi Djayusman yang merupakan karyawan swasta.
Latar Belakang Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Penyidikan yang dilakukan KPK berfokus pada pengelolaan kuota haji tahun 2024. Kasus ini bermula ketika Pemerintah Indonesia menerima tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu dari Pemerintah Arab Saudi pada tahun 2023.
KPK menduga terdapat asosiasi travel haji yang mengetahui informasi ini lalu melakukan komunikasi dengan pihak Kementerian Agama. Tujuannya diduga untuk membahas pembagian kuota haji yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku, di mana kuota haji khusus seharusnya dibatasi maksimal 8 persen dari total kuota.
Diduga kuat, terjadi rapat yang menghasilkan kesepakatan untuk membagi kuota tambahan secara merata, yaitu 50% untuk haji khusus dan 50% untuk haji reguler. Kesepakatan ini kemudian tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menteri Agama kala itu, Yaqut Cholil Qoumas.
Modus dan Dugaan Kerugian Negara
Dalam penyelidikannya, KPK juga menemukan indikasi adanya setoran dana dari travel haji yang menerima kuota khusus kepada oknum di Kementerian Agama. Besaran setoran yang diduga bervariasi, mulai dari 2.600 Dolar AS hingga 7.000 Dolar AS untuk setiap kuota yang diperoleh.
Alur setoran diduga dilakukan melalui asosiasi travel haji sebelum akhirnya disalurkan kepada oknum pejabat di Kemenag, termasuk hingga level pimpinan. Perhitungan sementara oleh KPK menunjukkan bahwa kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini diperkirakan melebihi angka Rp 1 triliun. Untuk memastikan nilai kerugian negara, KPK saat ini bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Perkembangan Terkini Penyidikan
Sebagai bagian dari proses hukum, KPK telah mengambil sejumlah tindakan. Tiga orang telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri, di antaranya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz, serta pemilik travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
KPK juga telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk kediaman Gus Yaqut, kantor Kementerian Agama, tiga kantor asosiasi travel haji, kantor travel Maktour, serta rumah oknum ASN Kemenag. Hingga saat ini, KPK terus melakukan pemeriksaan secara intensif dan telah memeriksa keterangan dari lebih dari 350 biro travel haji di seluruh Indonesia.
Artikel Terkait
Jadwal Imsak dan Anjuran Sahur di Banjarmasin pada 24 Februari 2026
Pelajar Tewas Diduga Dianiaya Oknum Brimob di Tual, Tersangka Sudah Ditahan
Nadiem Makarim Serukan Anak Muda Tak Putus Asa dengan Indonesia di Tengah Sidang Korupsi
Ketua BEM UGM Laporkan Teror Anonim Usai Kritik Pemerintah