Jumhur Hidayat Soroti Putusan MK: Jabatan Sipil Boleh Diisi Polisi?
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini yang mengatur bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun, menuai beragam tanggapan. Salah satu suara yang muncul adalah dari Mantan Kepala BNP2TKI, Jumhur Hidayat, yang menyatakan ketidaksetujuannya jika semua jabatan di lembaga sipil ditutup untuk polisi.
Pengalaman Jumhur Hidayat Saat Memimpin BNP2TKI
Jumhur Hidayat, yang memimpin BNP2TKI (sekarang Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia) pada periode 2007-2014, membagikan pengalamannya. Menurutnya, kehadiran perwira Polri dalam jabatan struktural di BNP2TKI justru memperlancar banyak instruksi dan tugas lembaga.
Dia menjelaskan bahwa urusan penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI), yang sekarang disebut Pekerja Migran Indonesia (PMI), sering kali bersinggungan dengan masalah kriminal. Mulai dari pemalsuan dokumen, penyelundupan, hingga perdagangan orang yang disamarkan sebagai program penempatan.
"Saat saya tahu itu berpotensi kejahatan, saya perintahkan seorang perwira Polisi berpangkat Brigadir Jenderal di kantor saya untuk menindak. Instruksi itu sangat efektif karena dia langsung dapat berkoordinasi secara teknis dengan Polda terkait," kenang Jumhur mengenai mekanisme kerja saat itu.
Artikel Terkait
Bahasa Birokrasi yang Mengasingkan: Ketika Pemerintah Lupa Bercerita
Rajab 1447 H: Puasa Ayyamul Bidh Januari 2026, Momentum Ibadah yang Bertepatan dengan Bulan Haram
Kebun Binatang Surabaya Dibanjiri 30 Ribu Pengunjung di Hari Pertama 2026
Hilirisasi Karet: Jalan Keluar dari Jerat Ekspor Mentah bagi Petani