Petugas penjagaan kemudian berusaha membangunkan pengemudi dengan cara menggoyang-goyangkan mobil bersama warga. Namun, upaya ini tidak membuahkan hasil karena pengemudi tetap tidak sadar.
Pemecahan Kaca Mobil untuk Evakuasi
Demi keselamatan pengemudi, petugas penjagaan mengambil langkah tegas dengan memecahkan kaca mobil bagian belakang sebelah kiri. Alat yang digunakan adalah palu yang biasa dipakai untuk memukul lonceng di pos penjagaan.
Setelah berhasil dikeluarkan dari mobil, pengemudi langsung menunjukkan gejala mabuk berat dengan muntah-muntah. Meski sempat tidak sadarkan diri, pengemudi akhirnya bisa bangun dan meninggalkan lokasi kejadian.
Status Hukum Pengemudi Mabuk
Meski tertangkap basah mabuk saat menyetir, pengemudi tidak langsung ditilang di tempat kejadian. Menurut penuturan Humas Polresta Yogyakarta, pengemudi telah mengakui kesalahannya dan diperbolehkan pulang dari lokasi.
Kejadian ini menjadi peringatan penting tentang bahaya mengemudi dalam keadaan mabuk. Tidak hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga dapat mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya.
Artikel Terkait
Bupati Tulungagung Ditahan KPK, Modus Pemerasan Kembali Mencuat
Perundingan AS-Iran di Islamabad Berakhir Tanpa Kesepakatan
BMKG Prakirakan Cuaca Makassar Cerah Berawan Sepanjang Hari Sabtu
Bareskrim Kejar Aset Tersangka Penipuan DSI Rp 2,4 Triliun untuk Restitusi Korban