Petugas penjagaan kemudian berusaha membangunkan pengemudi dengan cara menggoyang-goyangkan mobil bersama warga. Namun, upaya ini tidak membuahkan hasil karena pengemudi tetap tidak sadar.
Pemecahan Kaca Mobil untuk Evakuasi
Demi keselamatan pengemudi, petugas penjagaan mengambil langkah tegas dengan memecahkan kaca mobil bagian belakang sebelah kiri. Alat yang digunakan adalah palu yang biasa dipakai untuk memukul lonceng di pos penjagaan.
Setelah berhasil dikeluarkan dari mobil, pengemudi langsung menunjukkan gejala mabuk berat dengan muntah-muntah. Meski sempat tidak sadarkan diri, pengemudi akhirnya bisa bangun dan meninggalkan lokasi kejadian.
Status Hukum Pengemudi Mabuk
Meski tertangkap basah mabuk saat menyetir, pengemudi tidak langsung ditilang di tempat kejadian. Menurut penuturan Humas Polresta Yogyakarta, pengemudi telah mengakui kesalahannya dan diperbolehkan pulang dari lokasi.
Kejadian ini menjadi peringatan penting tentang bahaya mengemudi dalam keadaan mabuk. Tidak hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga dapat mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya.
Artikel Terkait
Pramono Anung Tegaskan JPO Sarinah Akan Dibangun Kembali, Utamakan Akses Difabel
Indonesia dan Turki Sepakati Aksi Nyata, Dari Gaza hingga Industri Pertahanan
Prajurit Gugur di Nduga, Ayah Banggakan Tekad Baja Anaknya yang Tak Pernah Menyerah
Megawati Bikin Heboh, Nyanyikan Cinta Hampa di Panggung Rakernas PDIP