Program Pengiriman 500.000 TKI ke Luar Negeri 2026: Syarat, Negara Tujuan & Peluang

- Minggu, 16 November 2025 | 07:00 WIB
Program Pengiriman 500.000 TKI ke Luar Negeri 2026: Syarat, Negara Tujuan & Peluang

Program Pengiriman 500.000 Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri Mulai 2026

Pemerintah Indonesia akan mengirimkan 500.000 tenaga kerja Indonesia ke luar negeri mulai tahun 2026. Program ini merupakan inisiatif strategis untuk mengoptimalkan bonus demografi dan mengurangi angka pengangguran di dalam negeri.

Negara Tujuan Utama Pekerja Migran Indonesia

Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Christina Aryani, mengungkapkan tiga negara tujuan utama untuk program pengiriman tenaga kerja ini adalah:

  • Jepang
  • Jerman
  • Turki

Turki membuka kuota sebanyak 30.000 tenaga kerja, sementara Jerman menawarkan peluang kerja yang jauh lebih besar dengan kebutuhan mencapai 400.000 tenaga asing.

Strategi Rekrutmen dan Pelatihan Tenaga Kerja

Dari total 500.000 tenaga kerja yang akan dikirim, pemerintah mengalokasikan 200.000 kuota untuk masyarakat umum. Sementara 300.000 kuota lainnya diperuntukkan khusus bagi lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp 8 triliun untuk program pelatihan intensif bagi calon tenaga kerja. Pelatihan ini difokuskan pada peningkatan kompetensi teknis dan kemampuan bahasa asing.

Bidang Pekerjaan yang Dibutuhkan

Tenaga kerja Indonesia akan disiapkan untuk mengisi berbagai posisi di luar negeri, dengan fokus utama pada:

  • Welder (Juru Las)
  • Hospitality (Perhotelan)
  • Caregiver (Perawat)
  • Pekerja terampil di sektor lainnya

Pemerintah telah memulai koordinasi dengan lembaga pendidikan vokasi dan Poltekkes untuk memastikan ketersediaan tenaga kerja yang kompeten dan siap kerja.

Program pengiriman tenaga kerja Indonesia ke luar negeri ini diharapkan dapat membuka peluang karir yang lebih baik bagi masyarakat Indonesia sekaligus meningkatkan devisa negara melalui remitansi pekerja migran.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar